Jumat, 19 Agustus 2011

Posted by Byyou Pradana On 10.47



1. Pengertian Pembunuhan 

Pembunuhan yaitu melenyapkan nyawa seseorang sehingga menjadi mati, baik disengaja maupun tidak, memakai alat maupun tidak. 

2. Dasar Hukum Larangan Membunuh 

Pembunuhan yang disengaja adalah dosa besar. Karenanya Allah dan Rasul-Nya melarang dengan tegas perbuatan tersebut. Firman Allah swt : 

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (Q.S. Al Isra’/17 : 33) 

Karena tegasnya larangan pembunuhan, maka jika ada dua pihak yang saling membunuh tanpa alas an yang dibenarkan oleh syara’, maka orang yang membunuh maupun yang terbunuh sama-sama akan masuk neraka. Nabi saw bersabda : 

القا تل والمقتول فى النار (رواه البخارى ومسلم ) 


“ Pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka “ (H.R. al-Bukhori-Muslim). 


Bahkan orang yang bersekongkol dalam pembunuhan, akan diancam dengan sangsi yang berat. 


من اعان على قتل مسلم ولو بشطر كلمة لقي الله مكتوب بين عينيه (يا ئس من رحمة الله ) 


“ Barang siapa menolong membunuh seseorang muslim meskipun dengan sepotong kalimat, maka diantara kedua matanya akan tertulis ungkapan (putus asa/ jauh) dari rahmat Allah ).” 


Kecuali dalam tiga hal, kita dibolehkan untuk membunuh. Nabi saw. Bersabda : 


لا يحل قتل امرئ مسلم الا باحدى ثلاث كفر بعد ايمان وزنا بعد احصان و قتل نفس بغير حق ظلما وعدوانا (رواه مسلم ) 


“ Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali tiga hal : kufur sesudah beriman, berzina setelah berkeluarga, dan membunuh seorang tanpa alasan yang benar karena semata berbuat dhalim dan permusuhan” (H.R. Muslim). 


3. Macam- Macam Pembunuhan dan hukumannya 


a. Pembunuhan yang disengaja (قتل العمد ), yaitu pembunuhan yang dilakukan seseorang dengan alat yang lazim dipakai untuk membunuh atau alat yang bisa membunuh, baik dengan anggota badan orang yang membunuh maupun, maupun tanpa menggunakan alat. Pembunuhan jenis ini biasanya terencana. 

Contoh pembunuhan dengan menggunakan alat yang lazim untuk membunuh, misalnya membunuh dengan senjata api, pengeboman, dengan racun serangga, dan lain-lain. Pembunuhan dengan alat yang bisa membunuh tetapi bukan lazim untuk membunuh misalnya memukul dengan tongkat, dengan batu dan lain-lain. Membunuh dengan anggota badan pembunuh, misalnya dipukuli, dicekik, diinjak-injak dan lain-lain. Pembunuhan tanpa menggunakan alat, misalnya membiarkan seseorang tanpa makan dan tanpa minum. 

Hukuman bagi pelaku pembunuhan yang disengaja adalah qishash, artinya si pembunuh harus dibunuh juga, sebagaimana dia telah membunuh orang lain. Pelaksana qishash adalah hakim, tidak boleh menghakimi sendiri. Tetapi apabila keluarga si terbunuh memaafkan maka pelaku pembunuhan wajib membayar diyat mughaladzah (denda berat). Pembayaran diyat ini diambil dari harta si pembunuh dan harus diberikan kepada keluarga si terbunuh dengan tunai . 


“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. (Q.S. Al Baqarah :178). 

Orang yang membunuh sedikitnya telah melanggar tiga macam hak, yaitu hak Allah, hak ahli waris yang terbunuh, dan hak yang terbunuh. Balasan di dunia diserahkan kepada ahli waris apakah diqishash atau diampuni dengan membayar diyat, sedangkan hak Allah dan hak si terbunuh, Allah akan member balasan di akherat kelak. 


b. Pembunuhan seperti disengaja (قتل شبه العمد ), yaitu pembunuhan yang dilakukan seseorang dengan alat yang menurut perkiraan tidak akan menyebabkan kematian, dan orang yang membunuh tidak bermaksud membunuh oranglain. Misalnya seseorang memukul kepala orang lain tapi tiba-tiba yang dipukul mati, seseorang mendorong temannya ke belakang, lalu jatuh dan mengakibatkan kematian dan lai-lain. 

Hukuman bagi pelaku pembunuhan seperti disengaja tidak diqishash melainkan wajib membayar diyat mughaladzah (denda berat) atas keluarga yang terbunuh, dan dibayar secara berangsur kepada keluarga terbunuh selama tiga tahun, setiap tahun dibayar sepertiganya. Rasulullah saw bersabda : 


الا ان دية الخطاء و شبه العمد ما كان بااسوط والعصا مائة من الابل منها اربعون فى بطونها اولدها (اخرجه ابو دودوالنسائ وابن ماجه ) 


“Ingatlah bahwa denda bagi pembunuhan tersalah seperti disengaja itu kalau dengan cambuk dan tongkat ialah seratus ekor unta, empat puluh diantaranya sedang bunting” (H.R. Abu Daud, Nasa’I dan Ibnu Majah). 


c. Pembunuhan yang tidak disengaja ( قتل الخطئ ), yaitu pembunuhan yang sama sekali tidak disengaja membunuh. Misalnya seseorang sedang menembak binatang buruan, tapi terkena manusia sehingga mati. Seseorang melempar mangga diatas pohon dengan batu tetapi batunya mengenai kepala orang sehingga mengakibatkan kematian, dan lan-lain. 

Hukuman bagi pelaku pembunuhan tersalah tidak diqishash melainkan wajib membayar diyat mukhofafah (denda ringan) yang harus dibayar kepada keluarga terbunuh. Bayaran itu dilakukan selama tiga tahun, tiap tahun sepertiganya. Dan pembunuh tersalah juga harus membayar kifarat. Firman Allah swt . 


“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. An-Nisa’ : 92). 


4. Hikmah Larangan Membunuh 

Diantara hikmah syariat larangan membunuh antara lain : 

a. Agar manusia tidak berbuat semena-mena terhadap harga diri manusia, sebalikya ia akan menghargai keberadaan manusia. 

b. Manusia akan menempatkan manusia yang lain dalam kedudukan yang tinggi baik dimata hukum maupun dihadapan Allah swt. 

c. Menjaga dan menyelamatkan jiwa manusia. 




A. QISHOSH 

1. Pengertian Qishash 


Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan seseorang, yang dilakukan dengan sengaja. Apabila seseorang membunuh dengan sengaja maka hukumannya dibunuh pula. Apabila merusak atau menghilangkan anggota badan orang lain dengan sengaja atau menganiaya, maka balasannya diberikan seperti pelaku berbuat kepada korbannya. Misalnya jika seseorang memotong telinga orang lain dengan sengaja dan aniaya, maka ia harus dipotong telinganya pula. Pelaksanaan qishash diserahkan kepada hakim, agar mendapat putusan yang seadil-adilnya dan tidak boleh dihakimi sendiri. Kecuali apabila dimaafkan oleh korban atau anggota keluarganya yang terbunuh maka qishash tidak dilaksanakan. 


2. Dasar Hukum Larangan Qishash 

Membunuh dengan sengaja hukumnya haram, dan pelakunya selain di dunia harus dijatuhi hukuman, kelak di akherat akan mendapat siksa yang pedih. Dasar hukum dilaksanakannya qishash telah ditegaskan baik di dalam Al Qur’an maupun hadits. Allah swt berfirman dalam Q.S Al Baqarah /2 :178) 

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. (Q.S. Al Baqarah :178). 

Selain itu membunuh termasuk dosa besar yang tidak diampuni oleh Allah swt. Nabi saw bersabda : 


كل ذنب عسى الله ان يغفر الا الرجل يموت مشركا او الرجل يقتل مؤمنا متعمد (رواه (ابو دود وابن حبان


“ Setiap dosa ada harapan Allah akan mengampuninya, kecuali seorang laki-laki yang mati dalam keadaan syirik atau seseorang membunuh seorang mukmin dengan sengaja “ (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Hibban). 

Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, Nabi saw bersabda : 


(لزول الدنيا اهون على الله من قتل رجل مسلم (رواه مسلم والترمذي


“ Sesungguhnya lenyapnya dunia akan lebih mudah bagi Allah daripada (hilangnya dosa) seseorang yang membunuh orang Islam.” (H.R. Muslim, Nasa’I dan Tirmidzi). 


Adapun balasan yang setimpal di akherat nanti adalah masuk neraka. Firman Allah swt : 

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (Q.S. An-Nisa’/4 :93) . 


3. Macam- Macam Qishash 

Berdasarkan pengertian dan hukum qishash yang telah diterangkan diatas, maka qishash terdiri dari dua macam yaitu : 

a. Qishash terhadap tindak pidana pembunuhan, apabila orang yang terbunuh orang yang terpelihara darahnya, 

b. Qishash terhadap tindak pidana penganiayaan, melukai, merusak atau menghilangkan manfaat/ fungsi anggota badan. 


4. Syarat-syarat Qishash Pembunuhan 

Hukuman qishash wajib dilaksanakan apabila memenuhi sayarat-sayrat sebagai berikut :

a. Pembunuh sudah baligh dan berakal sehat, anak-anak dan orang gila tidak dikenakan hukum qishash.Rosulullah bersabda : 

عن عائشة ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن لبصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل او يفيق متعمد (رواه ابن ماجه واحمد و ابو دود ) 

“ Dari Aisyah dari Nabi saw bersabda” Diangkat hukum (tidak berlaku hukuman) dari tiga perkara : Orang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia dewasa, orang gila hingga ia sembuh dari gila” (H.R. Ibnu Majah,Ahmad dan Abu Dawud). 

b. Pembunuh bukan orang tua dari yang dibunuh, jika orang tua membunuh anaknya, maka tidak wajib dilaksanakan qishash. Tetapi jika anak membunuh orang tua, maka wajib dilaksanakan qishash. Rasulullah saw bersabda : 

عن عمرابن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقص الاب من ابنه ولا يقص الابن من ابيه (رواه الترمذي


“ Dari Umar bin Khattab r.a diterangkan : Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh orang tua diqishash (sebab membunuh ) anaknya ” (H.R. Tirmidzi). 

c. Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja, pembunuhan yang seperti disengaja maupun tidak disengaja tidak ada hukum qishash. 

d. Orang yang terbunuh terpelihara darahnya, artinya bukan orang jahat. Orang yang membunuh karena membela diri, meskipun pembunuhannya disengaja tidak ada hukum qishash. Juga orang mukmin yang membunuh orang kafir, murtad dan pezina muhshon tidak ada qishash atasnya.Nabi saw bersabda : 

(لا يقتل مسلم بكافر (رواه البخاري


“orang Islam tidak dibunuh karena membunuh orang kafir” (H.R. al-Bukhori) 

e. Orang yang dibunuh sama derajatnya, misalnya orang Islam dengan Orang Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan dan budak dengan budak. Allah swt berfirman dalam (Q.S. al Baqarah/ 2 :178) . 

f. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa,mata dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain. Jadi hukuman bagi pelaku harus seimbang dengan yang dilakukannya, sehingga akan tegak keadilan. 


5. Qishash Anggota tubuh 

Setiap penganiayaan atau melukai anggota tubuh ada qishoshnya. Allah swt berfirman : 

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (Q.S. al Maidah/5 :45 ) 


6. Pembunuhan Oleh Massa 

Pembunuhan yang disengaja yang dilakukan oleh sekelompok orang (lebih dari satu), maka semuanya harus diqishash. Baik orang yang langsung membunuh korban, orang yang menyediakan alat untuk membunuh, orang yang membiayai, orang yang membantu dengan pikirannya dan lain-lain, semuanya diqishash. Umar bin Khottab pernah melaksanakan hukum bunuh terhadap beberapa orang yang secara bersama-sama telah membunuh seseorang ditempat sunyi. Dalam suatu riwayat disebutkan sbb : 

عن سعيد ابن المسيت ان عمر رضي الله عنه قال خمسة او ستة قتلوا رجلا غيلة بموضع خال وقال لوتمالا عليه اهل صنعاء لقتلتهم جميعا (رواه الشافعى) 


“ Dari Said bin Musayyab, bahwa Umar r.a. telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seorang laki-laki secara tipuan di tempat sunyi. Kemudian ia berkata : “Andaikan semua penduduk Sun’a secara bersama-sama membunuhnya, niscaya akan aku bunuh mereka semua ” (H.R. al Syafi’i). 


Ali bin Abi Tholib pernah mengqishash 3 orang yang bekerjasama membunuh seseorang. Bahkan Mughirah pernah mengqishash 7 orang yang bersekongkol melakukan pembunuhan. Menurut Ibnu Abbas meskipun 100 orang bersekongkol tetap harus diqishash. Jika pembunuhan tersebut ditangkap lebih dahulu maka terjadi beda pendapat, Imam Malik, Al Laits, dan Nakhai berpendapat bahwa orang yang menangkap dan membunuhnya harus dibunuh juga sebab termasuk berserikat. Syafi’I dan Hambali menyatakan bahwa pembunuhnya harus diqishash sedang yang menangkap dipenjarakan sampai mati, pendapat berdasarkan pendapat Ibnu Umar, bahwa Nabi saw bersabda : “ Jika ada seorang laki-laki menangkap laki-laki lain dan orang ketiga membunuhnya, maka yang membunuh harus dibunuh dan yang menangkap harus dipenjarakan ” (H.R. Daruquthni). 


7. Hikmah Qishash 


Dilaksanakannya hukum qishash banyak mengandung hikmah dan manfaat bagi kehidupan manusia. Allah swt berfirman : 

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (Q.S. Al Baqarah /2 :179) 

Diantara hikmah qishash antara lain : 

a. Memberikan pelajaran kepada manusia untuk tidak melakukan kejahatan ataupun mempermainkan nyawa orang lain. 

b. Dengan adanya hukum qishash maka manusia akan merasa takut berbuat jahat pada orang lain, terutama penganiayaan tubuh dan jiwa manusia. 

c. Hukum qishash dapat melindungi jiwa dan raga manusia. 

d. Timbulnya ketertiban, keamanan dan kedaimaian dalam masyarakat, sebagai bukti janji Allah dalam Q.S. Al Baqarah /2 :179. 

e. Menunjukkan bahwa syari’at Islam itu luwes dalam menangani masalah, seolah-olah qishash itu kejam, tetapi bila dikaji lagi, justru dengan hukum qishash keadilan dapat ditegakkan dengan merata.

1 komentar: