Jumat, 30 Desember 2011

Posted by Byyou Pradana On 07.55
Apa arti Sahabat  itu???

Oleh byyou pradana

Sahabat. Apa sih arti dari sebuah persahabatan?? Ada yang bilang sahabat itu adalah teman yang benar-benar dekat sampai tahu hal-hal kecil tentang kita. Ada juga yang bilang sahabat itu kalau kemana-mana selalu bareng. Tetapi salah satu sahabat saya bilang, sahabat itu adalah teman dalam suka dan duka, tapi tahu batas dimana suatu saat ketika teman dapat masalah, kita harus membiarkan dia mengatasi masalahnya sendiri agar teman tersebut tumbuh lebih matang dan mandiri. 

Terkadang saya dengan enteng menyebut, dia itu sahabat saya. Tapi ketika ditanya ini itu tentang sahabat saya yang berhubungan dengan keluarga, pendidikan dan lain-lain, saya bingung jawabnya. Dari situ saya mikir, apa saya ini sahabat yang baik? Apa saya pantas disebut sahabat? Karena saya menganggap sahabat adalah orang yang bisa melihat kita dari hati ke hati, bukan karena tampang, materi, latar belakang, pendidikan dan lain-lain. Karena itu saya memang jarang menanyakan hal-hal yang berbau privasi ke sahabat-sahabat saya. Saya lebih sebagai pemberi masukan dan penerima keluh kesah sahabat-sahabat saya. Bukannya saya orang yang nggak peduli dan nggak mau tau, tapi menurut saya persahabatan bukan dinilai dari sedalam apa kita tau tetek bengek orang tersebut, melainkan sedalam apa kita memahami orang tersebut. Saya sudah ngerasain pahitnya persahabatan ketika saya bilang dia sahabat saya, ternyata dia hanya memanfaatkan apa yang saya punya dan lain-lain. Ketika saya sedang jatuh, dia malah meninggalkan karena merasa tidak ada yang bisa diberikan oleh saya. 

Cuma segitu arti persahabatan ?? 

Suatu hari saya menyatakan A adalah sahabat saya. Ketika A ditanyakan, siapa sahabat kamu, A menjawab B, C, D, namun tidak menyebutkan nama saya. Dari sini saya mencoba memikir ulang. Apakah saya bukan termasuk sahabatnya? Apa saya bukan sahabat yang baik? Hal ini sering terbesit dalam pikiran saya teman saya banyak. Saya pergi dengan teman-teman yang berbeda. Namun apakah mereka adalah sahabat saya? Karena terkadang teman untuk hang out berbeda dengan sahabat. 

Ada seorang sahabat saya mengirim sms pernyataan, “Saya nggak berharap untuk jadi orang yang terpenting dalam hidup kamu, itu permintaan yang terlalu besar. Saya cuma berharap suatu hari nanti kalau dengar nama saya, kamu bakal tersenyum dan bilang, dia sahabat saya.” Damn! Itu benar-benar merasuk ke hati saya. Itulah kata-kata yang saya cari. Saya tidak butuh pernyataan apa-apa. Tapi ketika ada orang menyebutkan nama saya, ia akan bilang “Byyou adalah sahabat saya”. Saya nggak perlu menyebutkan siapa-siapa aja sahabat saya, because you know who you are. Buat saya, sahabat adalah orang yang menganggap saya sebagai sahabat. Kita tidak perlu menyebutkan sahabat saya adalah A, B, C, D, E. Karena 1 nama saja terlupakan, orang itu pasti akan sedih. Begitupun sebaliknya. Kalau sahabat kamu menyebutkan nama-nama sahabatnya namun lupa untuk menyebutkan nama kamu, kamu pasti sedih. Jangan gadaikan persahabatanmu dengan apapun itu. Sahabat adalah segala-galanya. Karena itu saya cuma ingin dibilang orang-orang yang merupakan sahabat saya adalah orang-orang yang menganggap saya sebagai sahabat. 

Berikut adalah kutipan lirik dari arti sahabat:

kau teman sejati
kita teman sejati
hadapilan dunia
genggam tanganku

tak mudah untuk kita sadari
saling mendengarkan hati
tak mudah untuk kita pahami
berbagi rasa di hati

kau adalah..
tempatku membagi kisahku
kau sempurna
jadi bagian hidupku
apapun kekuranganmu

Byyou says:

“ Meskipun kita berpisah tetapi jangan jadikan perpisahan ini akhir dari persahabatan kita.”
Mantan pacar boleh ada, tetapi mantan sahabat tidak ada...!!!

Senin, 19 Desember 2011

Posted by Byyou Pradana On 10.35
Saya akan menjelaskan tentang kejujuran.


Kejujuran itu sangatlah penting bagi kehidupan jika kita mempunyai kejujuran maka banyak orang yang suka,bangga,dan percaya terhadap kita. Kejujuran memang berat, dan terkadang kita dibuat tidak berdaya dan serba salah dengan kejujuran itu sendiri. Antara ya dan tidak, antara suka dan benci, antara menerima dan menolak, antara mengakui dan menutupi, sulit memang untuk bisa mengatakan “tidak” tanpa harus menyakiti kesucian hati. 


Kehidupan adalah rahasia kekuasaan Tuhan, terkadang bahagia dan terkadang menderita, ada tangisan air mata dan sebentar kemudian gema gelak tawa menutupinya, ada keindahan ada juga kesuraman, hendaknya semua itu kita sadari dengan segala kerendahan hati.


Jujur dalam arti sempit adalah sesuainya ucapan lisan dengan kenyataan. Dan dalam pengertian yang lebih umum adalah sesuainya lahir dan batin. Maka orang yang jujur bersama Allah I dan bersama manusia adalah yang sesuai lahir dan batinnya.


Kejujuran adalah mutiara pribadi yang harus kita miliki dan pelihara dengan baik. Kejujuran adalah mata uang yang berlaku dimana-mana. Walaupun kita hidup tidak berkelimpahan harta, namun dengan kejujuran, hidup kita akan bebas dari perasaan waa-was,takut,cemas. Shingga kita akan menikmati kehidupan ini dengan tenteram,damai,dan bahagia.


"Kejujuran adalah mata uang yang berlaku dimana-mana. Walaupun kita tidak hidup berkelimpahan harta,namun dengan kejujuran,hidup kita akan bebas dari perasaan was-was,takut,dan cemas".


Nilai Kejujuran atau Amanah adalah salah satu dari lima nilai Moral Islam. Setiap manusia setidaknya terikat satu perjanjian dengan Penciptanya untuk tidak menyembah Iblis (QS Yaasiin 36:60). Namun manusia dapat membuat perjanjian tambahan yaitu berjuang di jalan Allah (QS At-Taubah 9:111). Perjanjian tersebut wajib dipenuhi.


Manusia juga tidak selayaknya mengambil jalan-jalan lain selain Jalan yang Lurus.


Misalnya:


1. Jalan Tirani (melanggar Nilai Pembebasan)


2. Jalan Seks Bebas (melanggar Nilai Keluarga)


3. Jalan Kekerasan (melanggar Nilai Kemanusiaan)


4. Jalan Korupsi (melanggar Nilai Keadilan)


5. Jalan Munafik (melanggar Nilai Kejujuran)

Jumat, 09 Desember 2011

Posted by Byyou Pradana On 15.12
Wahai saudariku muslimah, wanita adalah kunci kebaikan suatu umat. Wanita bagaikan batu bata, ia adalah pembangun generasi manusia. Maka jika kaum wanita baik, maka baiklah suatu generasi. Namun sebaliknya, jika kaum wanita itu rusak, maka akan rusak pulalah generasi tersebut.

Maka, engkaulah wahai saudariku… engkaulah pengemban amanah pembangun generasi umat ini. Jadilah engkau wanita muslimah yang sejati, wanita yang senantiasa menjaga kehormatannya. Yang menjunjung tinggi hak Rabb-nya. Yang setia menjalankan sunnah rasul-Nya.

Wanita Berbeda Dengan Laki-Laki

Allah berfirman,

وَمَاخَلَقْتُ الجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلاَّلِيَعْبُدُوْنِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.”(Qs. Adz-Dzaariyat: 56)

Allah telah menciptakan manusia dalam jenis perempuan dan laki-laki dengan memiliki kewajiban yang sama, yaitu untuk beribadah kepada Allah. Dia telah menempatkan pria dan wanita pada kedudukannya masing-masing sesuai dengan kodratnya. Dalam beberapa hal, sebagian mereka tidak boleh dan tidak bisa menggantikan yang lain.

Keduanya memiliki kedudukan yang sama. Dalam peribadatan, secara umum mereka memiliki hak dan kewajiban yang tidak berbeda. Hanya dalam masalah-masalah tertentu, memang ada perbedaan. Hal itu Allah sesuaikan dengan naluri, tabiat, dan kondisi masing-masing.

Allah mentakdirkan bahwa laki-laki tidaklah sama dengan perempuan, baik dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, dan susunan anggota badan.

Allah berfirman,

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى

“Dan laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan.” (Qs. Ali Imran: 36)

Karena perbedaan ini, maka Allah mengkhususkan beberapa hukum syar’i bagi kaum laki-laki dan perempuan sesuai dengan bentuk dasar, keahlian dan kemampuannya masing-masing. Allah memberikan hukum-hukum yang menjadi keistimewaan bagi kaum laki-laki, diantaranya bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada kaum laki-laki dan bukan kepada perempuan, laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian perempuan dalam hal warisan, dan lain-lain. Sebaliknya, Islam telah memuliakan wanita dengan memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, serta merawat suami dan anak-anaknya.

Mujahid meriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wahai Rasulullah, mengapa kaum laki-laki bisa pergi ke medan perang sedang kami tidak, dan kamipun hanya mendapatkan warisan setengah bagian laki-laki?” Maka turunlah ayat yang artinya, “Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah…” (Qs. An-Nisaa’: 32)” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari, Imam Ahmad, Al-Hakim, dan lain sebagainya)

Saudariku, maka hendaklah kita mengimani apa yang Allah takdirkan, bahwa laki-laki dan perempuan berbeda. Yakinlah, di balik perbedaan ini ada hikmah yang sangat besar, karena Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Mari Menjaga Kehormatan Dengan Berhijab

Berhijab merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap wanita muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita yang telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan hijab syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah Ta’ala:

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)

Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi setelahnya. Merupakan keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam untuk meneladani jejak wanita-wanita muslimah pendahulu meraka dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam masalah berhijab. Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang berhiaskan malu dan kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat umum tanpa mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa rasa malu. Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana wanita kafir, sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi kerudung tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup kepala.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Semoga Alloh merahmati para wanita generasi pertama yang berhijrah, ketika turun ayat:

“dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur: 31)

“Maka mereka segera merobek kain panjang/baju mantel mereka untuk kemudian menggunakannya sebagai khimar penutup tubuh bagian atas mereka.”

Subhanallah… jauh sekali keadaan wanita di zaman ini dengan keadaan wanita zaman sahabiah.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hijab merupakan kewajiban atas diri seorang muslimah dan meninggalkannya menyebabkan dosa yang membinasakan dan mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya hendaknya wanita mukminah bersegera melaksanakan perintah Alloh yang satu ini.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan tidaklah patut bagi mukmin dan tidak (pula) bagi mukminah, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan (yang lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Qs. Al-Ahzab: 36)

Mengenakan hijab syar’i mempunyai banyak keutamaan, diantaranya:
Menjaga kehormatan.
Membersihkan hati.
Melahirkan akhlaq yang mulia.
Tanda kesucian.
Menjaga rasa malu.
Mencegah dari keinginan dan hasrat syaithoniah.
Menjaga ghirah.
Dan lain-lain. Adapun untuk rincian tentang hijab dapat dilihat pada artikel-artikel sebelumnya.

Kembalilah ke Rumahmu

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ

“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu.” (Qs. Al-Ahzab: 33)

Islam telah memuliakan kaum wanita dengan memerintahkan mereka untuk tetap tinggal dalam rumahnya. Ini merupakan ketentuan yang telah Allah syari’atkan. Oleh karena itu, Allah membebaskan kaum wanita dari beberapa kewajiban syari’at yang di lain sisi diwajibkan kepada kaum laki-laki, diantaranya:
Digugurkan baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at dan shalat jama’ah.
Kewajiban menunaikan ibadah haji bagi wanita disyaratkan dengan mahram yang menyertainya.
Wanita tidak berkewajiban berjihad.

Sedangkan keluarnya mereka dari rumah adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan karena kebutuhan dan darurat. Maka, hendaklah wanita muslimah tidak sering-sering keluar rumah, apalagi dengan berhias atau memakai wangi-wangian sebagaimana halnya kebiasaan wanita-wanita jahiliyah.

Perintah untuk tetap berada di rumah merupakan hijab bagi kaum wanita dari menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram dan dari ihtilat. Apabila wanita menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram maka ia wajib mengenakan hijab yang menutupi seluruh tubuh dan perhiasannya. Dengan menjaga hal ini, maka akan terwujud berbagai tujuan syari’at, yaitu:
Terpeliharanya apa yang menjadi tuntunan fitrah dan kondisi manusia berupa pembagian yang adil diantara hamba-hamba-Nya yaitu kaum wanita memegang urusan rumah tangga sedangkan laki-laki menangani pekerjaan di luar rumah.
Terpeliharanya tujuan syari’at bahwa masyarakat islami adalah masyarakat yang tidak bercampur baur. Kaum wanita memiliki komunitas khusus yaitu di dalam rumah sedang kaum laki-laki memiliki komunitas tersendiri, yaitu di luar rumah.
Memfokuskan kaum wanita untuk melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga dan mendidik generasi mendatang.

Islam adalah agama fitrah, dimana kemaslahatan umum seiring dengan fitrah manusia dan kebahagiaannya. Jadi, Islam tidak memperbolehkan bagi kaum wanita untuk bekerja kecuali sesuai dengan fitrah, tabiat, dan sifat kewanitaannya. Sebab, seorang perempuan adalah seorang istri yang mengemban tugas mengandung, melahirkan, menyusui, mengurus rumah, merawat anak, mendidik generasi umat di madrasah mereka yang pertama, yaitu: ‘Rumah’.

Bahaya Tabarruj Model Jahiliyah

Bersolek merupakan fitrah bagi wanita pada umumnya. Jika bersolek di depan suami, orang tua atau teman-teman sesama wanita maka hal ini tidak mengapa. Namun, wanita sekarang umumnya bersolek dan menampakkan sebagian anggota tubuh serta perhiasan di tempat-tempat umum. Padahal di tempat-tempat umum banyak terdapat laki-laki non mahram yang akan memperhatikan mereka dan keindahan yang ditampakkannya. Seperti itulah yang disebut dengan tabarruj model jahiliyah.

Di zaman sekarang, tabarruj model ini merupakan hal yang sudah dianggap biasa, padahal Allah dan Rasul-Nya mengharamkan yang demikian.

Allah berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu, dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti model berhias dan bertingkah lakunya orang-orang jahiliyah dahulu (tabarruj model jahiliyah).” (Qs. Al-Ahzab: 33)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Ada dua golongan ahli neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya; sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka berjalan melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak bisa mencium aromanya. Sesungguhnya aroma jannah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Bentuk-bentuk tabarruj model jahiliyah diantaranya:
Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki non mahram.
Menampakkan perhiasannya,baik semua atau sebagian.
Berjalan dengan dibuat-buat.
Mendayu-dayu dalam berbicara terhadap laki-laki non mahram.
Menghentak-hentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang tersembunyi.

Pernikahan, Mahkota Kaum Wanita

Menikah merupakan sunnah para Nabi dan Rasul serta jalan hidup orang-orang mukmin. Menikah merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. An-Nuur: 32)

Pernikahan merupakan sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, menikah dapat menentramkan hati dan mencegah diri dari dosa (zina). Hendaknya menikah diniatkan karena mengikuti sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan untuk menjaga agama serta kehormatannya.

Tidak sepantasnya bagi wanita mukminah bercita-cita untuk hidup membujang. Membujang dapat menyebabkan hati senantiasa gelisah, terjerumus dalam banyak dosa, dan menyebabkan terjatuh dalam kehinaan.

Kemaslahatan-kemaslahatan pernikahan:
Menjaga keturunan dan kelangsungan hidup manusia.
Menjaga kehormatan dan kesucian diri.
Memberikan ketentraman bagi dua insan. Ada yang dilindungi dan melindungi. Serta memunculkan kasih sayang bagi keduanya.

Demikianlah beberapa perkara yang harus diperhatikan oleh setiap muslimah agar dirinya tidak terjerumus ke dalam dosa dan kemaksiatan dan tidak menjerumuskan orang lain ke dalam dosa dan kemaksiatan. Allahu A’lam.

Referensi:
Menjaga Kehormatan Muslimah, Syaikh Bakar Abu Zaid.

Rabu, 16 November 2011

Posted by Byyou Pradana On 08.32
Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sedikit tentang tips menjadi muslim yang baik
1. Bersikap terbuka

maksudnya terbuka terhadap setiap perubahan yang terjadi terutama dalam hal penemuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap perubahan baru dihadapi dengan sikap optimis dan di jadikan sebagai tantangan untuk maju ke depan. Mempunyai keinginan mempelajari sains modern. Mengenali warisan intelektual sendiri sehinga seorang muslim tidak dikenal dengan istilah GAPTEK.

2. Tidak terpengaruh terhadap perbedaan pendapat

Kita harus yakin dengan argumen kita dan tidak terpengaruh dengan pendapat orang lain

3. Memerankan agama bukan untuk diri sendiri

Tapi juga untuk sosial. Melakukan ibadah berupa santun kepada fakir miskin, sedekah bagi anak-anak yatim, dan aktivitas sosial yang lain.

4. Membangun citra agama islam

Memahami,mempelajari dan mengamalkan ajaran agama Islam secara betul-betul.

5. Berperan sebagai pengadil

Yang mampu mendamaikan orang-orang bersengketa dalam setiap persengketaan.
Bertindak sebagai orang yang bisa berbuat adil di antara kedua pihak

6. Tidak berhenti mempelajari ilmu pengetahuan

Ilmu pengetahuan terus berkembang jadi kita wajib mempelajarinya dan terus menggali ilmu yang akan terjadi di masa depan.

7. Melakukan penelitian terhadap agama islam

Kita meneliti agama Islam yang berkembang pada zaman sekarang dan mengambil yang sesuai dan meninggalkan dan melakukan yang kurang sesuai(subhat).

8. Memandang dunia sebagai sarana infestasi

Untuk kehidupan yang lebih hakiki yaitu akhirat. Meskipun hanya sebagai sarana seorang muslim tidak memendang kehidupan dunia dengan sebelah mata. Tapi serius dan bekerja keras untuk merain posisi mata, tapi serius dan bekerja keras untuk merain posisi ideal di dunia ini

9. Membangun kekuatan fisik yang kuat

Baik melalui pendekatan olah raga atau pelatihan militer. Hal ini disadari sabda Rasul ‘’ muslim yang kuat lebih baik dibanding muslim yang lemah”.

10. Menghargai sesama Muslim

Meskipun orang Islam tersebut mempunyai beberapa aliran kita tetap harus menghormatinya.

Misalnya : Ketika waktu sholat Subuh, ada yang memakai do'a Qunut ataupun tidak. Kita tidak boleh saling menyalahkan karena semua itu benar. Dan yang salah adalah yang tidak melaksanakan sholat Subuh.
Karena setiap muslim Insya Allah akan masuk surga. Jadi kita tidak boleh saling menyalahkan dan harus saling mendukung dan menghormati

Kamis, 03 November 2011

Posted by Byyou Pradana On 13.37
Dalam memilih pasangan hidup, baik bagi laki-laki maupun perempuan keduanya memiliki hak untuk memilih yang paling tepat sebagai pasangannya. Hal itu dikenal dalam Islam yang namanya ‘kufu’ ( layak dan serasi ), dan seorang wali nikah berhak memilihkan jodoh untuk putrinya seseorang yang sekufu, meski makna kufu paling umum dikalangan para ulama adalah seagama.


Namun makna-makna yang lain seperti kecocokan, juga merupakan makna yang tidak bisa dinafikan, dengan demikian PROSES MEMILIH ITU TERJADI PADA PIHAK LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN. Disisi lain bahwa memilih pasangan hidup dengan mempertimbangkan berbagai sisinya, asalkan pada pertimbangan-pertimbangan yang wajar serta Islami, merupakan keniscayaan hidup dan representasi kebebasan dari Allah yang Dia karuniakan kepada setiap manusia, termasuk dalam memilih suami atau istri. Aisyah Ra berkata, “Pernikahan hakikatnya adalah penghambaan, maka hendaknya dia melihat dimanakah kehormatannya akan diletakkan”


Rasulullah pun bersabda, “Barang siapa yang menjodohkan kehormatannya dengan orang yang fasik maka dia telah memutus rahimnya” (HR Ibnu Hibban). Nabi juga pernah memberikan pertimbangan kepada seorang sahabiyah yang datang kepadanya seraya minta pertimbangan atas dua orang yang akan melamarnya, lalu Nabi menjawab, “Adapun Muawiyah bin Abi sufyan dia sangat ringan tangan (alias gampang memukul), adapun yang lainnya adalah orang yang fakir tidak memiliki harta yang banyak.” Lalu Nabi menikahkannya dengan Zaid bin Haritsah.


Dan untuk memantapkan pilihan, terutama dari berbagai alternatif sebaiknya melakukan shalat istikhorah baik di tengah malam maupun di awalnya, dan lakukan secara berkali-kali. Jika telah dilakukan berkali-kali maka KEMANTAPAN YANG ADA ITULAH YANG INSYA ALLAH MERUPAKAN PETUNJUK-NYA, DAN ITULAH YANG LEBIH DIIKUTI. Tetapi perlu diingat, bahwa informasi yang dominan pada diri seseorang sering yang lebih berpengaruh terhadap istikhorah, oleh karena itu perlu dilakukan berkali-kali. Dan untuk membedakan apakah itu keputusan yang dominan adalah selera semata atau dominasi istikharah agak sulit, kecuali dengan berkali-kali, sekalipun salah satu tanda bahwa itu adalah petunjuk dari Allah adalah dimudahkannya urusan tersebut, tetapi hal tersebut bukan satu-satunya alamat yang mutlak.
Posted by Byyou Pradana On 08.56
1. Operasi Bedah

Sekitar tahun 1000, seorang dokter Al Zahrawi mempublikasikan 1500 halaman ensiklopedia berilustrasi tentang operasi bedah yang digunakan di Eropa sebagai referensi medis selama lebih dari 500 tahun. Diantara banyak penemu, Zahrawi yang menggunakan larutan usus kucing menjadi benang jahitan, sebelum menangani operasi kedua untuk memindahkan jahitan pada
luka. Dia juga yang dilaporkan melakukan operasi caesar dan menciptakan  sepasang alat jepit pembedahan.

2. Kopi

Saat ini warga dunia meminum sajian khas tersebut tetapi, kopi pertama kali dibuat di Yaman pada sekitar abad ke-9. Pada awalnya kopi membantu kaum sufi tetap terjaga ibadah larut malam. Kemudian dibawa ke Kairo oleh sekelompok pelajat yang kemudian kopi disukai oleh seluruh kerajaan. Pada abad ke-13 kopi menyeberang ke Turki, tetapi baru pada abad ke-16 ketika kacang mulai direbus di Eropa, kopi dibawa ke Italia oleh pedagang Venesia.

3. Mesin Terbang

Abbas ibn Firnas adalah orang pertama yang mencoba membuat konstruksi sebuah pesawat terbang dan menerbangkannya. Di abad ke-9 dia mendesain sebuah perangkat sayap dan secara khusus membentuk layaknya kostum burung. Dalam percobaannya yang terkenal di Cordoba Spanyol, Firnas terbang tinggi untuk beberapa saat sebelum kemudian jatuh ke tanah dan mematahkan tulang belakangnya. Desain yang dibuatnya secara tidak terduga menjadi inspirasi bagi seniman Italia Leonardo da Vinci ratusan tahun kemudian.

4. Universitas

Pada tahun 859 seorang putri muda bernama Fatima al-Firhi mendirikan sebuah universitas tingkat pertama di Fez Maroko. Saudara perempuannya Miriam mendirikan masjid indah secara bersamaan menjadi masjid dan universitas al-Qarawiyyin dan terus beroperasi selama 1.200 tahun kemudian.Hassani mengatakan dia berharap orang akan ingat bahwa belajar adalah inti utama tradisi Islam dan cerita tentang al-Firhi bersaudara akan menginspirasi wanita muslim di mana pun di dunia.

5. Aljabar

Kata aljabar berasal dari judul kitab matematikawan terkenal Persia abad ke-9 "Kitab al-Jabr Wal-Mugabala’, yang diterjemahkan ke dalam buku ‘The Book of Reasoning and Balancing’. Membangun akar sistem Yunani dan Hindu, aljabar adalah sistem pemersatu untuk nomor rasional, nomor tidak rasional dan gelombang magnitudo. Matematikawan lainnya Al-Khwarizmi juga yang pertama kali memperkenalkan konsep angka menjadi bilangan yang bisa menjadi kekuatan.

6. Optik

“Banyak kemajuan penting dalam studi optik datang dari dunia muslm,” ujar Hassani. Diantara tahun 1.000 Ibn al-Haitham membuktikan bahwa manusia melihat obyek dari refleksi cahaya dan masuk ke mata, mengacuhkan teori Euclid dan Ptolemy bahwa cahaya dihasilkan dari dalam mata sendiri. Fisikawan hebat muslim lainnya juga menemukan fenomena pengukuran kamera di mana dijelaskan bagaimana mata gambar dapat terlihat dengan koneksi antara optik dan otak.

7. Musik

Musisi muslim memiliki dampak signifikan di Eropa. Di antara banyak instrumen yang hadir ke Eropa melalui timur tengah adalah lute dan rahab, nenek moyang biola. Skala notasi musik modern juga dikatakan berasal dari alfabet Arab.

8. Sikat Gigi

Menurut Hassani, Nabi Muhammad SAW mempopulerkan penggunaan sikat gigi pertama kali pada tahun 600. Menggunakan ranting pohon Miswak, untuk membersihkan gigi dan menyegarkan napas. Substansi kandungan di dalam Miswak juga digunakan dalam pasta gigi modern.

9. Engkol

Banyak dasar sistem otomatis modern pertama kali berasal dari dunia muslim, termasuk pemutar yang menghubungkan sistem. Dengan mengkonversi gerakan memutar dengan gerakan lurus, pemutar memungkinankan obyek berat terangkat relatif lebih mudah. Teknologi tersebut ditemukan oleh Al-jazari pada abad ke-12, kemudian digunakan dalam penggunaan sepeda hingga kini.

Kamis, 20 Oktober 2011

Posted by Byyou Pradana On 12.07

A.REZEKI YANG HALAL

Setiap manusia tentu memerlukan rezeki berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kenderaan dan keperluan-keperluan hidup lainnya. Untuk itu, manusia mesti mencari nafkah dengan berbagai usaha yang halal. Bagi seorang muslim, mencari rezeki secara halal merupakan salah satu prinsip hidup yang sangat asas.

Kita tentunya mengharapkan dalam usaha mencari rezeki :
1.Banyak yang boleh kita perolehi.
2.Mudah mendapatkannya.
3.Halal dari segi status hukumnya.

Keinginan untuk memperolehi rezeki yang halal merupakan ciri kehidupan yang baik, maka Allah SWT mencintai orang yang demikian sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah cinta (senang) melihat hambaNya penat lelah dalam mencari yang halal.” (HR Ad Dailami)


B. QANAAH

Ketika rezeki yang halal sudah kita perolehi, orang yang mencapai darjat kehidupan yang baik adalah sentiasa qanaah atau menerima rezeki itu dengan senang hati meskipun jumlahnya belum mencukupi. Jumlah yang kita perolehi tidak selalunya mencukupi apalagi melebihi dari apa yang kita inginkan.
Sikap yang bagus adalah menerima dulu apa yang kita perolehi, sedangkan kekurangannya boleh kita cari lagi.Orang yang tidak qanaah tidak menghargai susah payahnya sendiri kerana ia merasa sudah berusaha namun hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Bila usaha sendiri saja pun sudah tidak dapat dihargai, apalagi usaha orang lain?

C.KEBAHAGIAAN

Bagi seorang mukmin, ukuran kebahagiaan bukanlah hanya semata-mata dari aspek duniawi, tapi yang terpenting adalah bila ia boleh menjalani kehidupan dalam kerangka pengabdian dan ketaatan kepada Allah SWT. Oleh kerana itu, apabila seseorang sudah beriman dan beramal sholeh, ia akan merasakan kebahagiaan kerana kehidupannya di dunia memberi sumbangan manfaat kebaikan, sedangkan di akhirat nanti akan dimasukkan ke dalam syurga dan ini merupakan kebahagiaan yang tidak ada bandingan dengan apapun jua.

Sebaliknya bila seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Islam apalagi sampai merugikan orang lain, maka tidak ada kebahagiaan yang ia rasakan, tapi justeru hidupnya diliputi oleh kegelisahan dan kekhuatiran, tidak hanya dalam konteks kehidupan dunia tapi juga kehidupan akhirat yang tidak memiliki harapan yang cerah bagi kebahagiaan.


D.KETENANGAN

Bagi seorang muslim, dosa membuatkan kehidupan menjadi tidak tenang. Oleh itu, dengan iman dan amal sholeh, kehidupan yang kita jalani insyaAllah terhindar dari dosa yang membuatkan kita menjadi tenang dan ini merupakan salah satu unsur asas “Hayatan Thayyibah” yang amat penting untuk kita miliki. Dosa menjadi faktor kegelisahan sebagaimana yang disebut dalam hadits Rasulullah SAW:
“Dosa adalah sesuatu yang menggelisahkan dalam hati seseorang, sedangkan ia tidak setuju kalau perkara itu diketahui oleh orang lain.” (HR Ahmad)

Bagi mukmin sejati, keadaan enak dan tidak enak merupakan ujian yang mesti dihadapi sehingga ia tidak takut dengan apa-apa kemungkinan perkara-perkara yang tidak menyenangkan berlaku pada diri dan keluarganya. Sesukar manapun pasti ada jalan keluar dan kemudahan.

E.RIDHA

Kehidupan yang baik bagi seorang muslim tercermin pada sikap ridhanya kepada Allah swt sebagai Tuhannya, Islam sebagai agamanya dan Nabi Muhammad saw sebagai Rasul yang diyakini dan diteladani dalam kehidupan ini.

Sikap ini merupakan sesuatu yang amat penting sehingga ia mampu melaksanakan ajaran Islam dengan senang hati dan penuh penghayatan dan sikap seperti inilah yang memastikan seorang muslim akan dimasukkan oleh Allah swt ke dalam syurga sebagaimana dalam satu hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang ridha kepada Allah sebagai Tuhannya, Islam sebagai agamanya dan Muhammad sebagai Nabi dan RasulNya, wajib baginya syurga.” (HR Muslim)

F.SYUKUR

Sudah pasti bagi manusia adanya kenikmatan yang diperolehinya dalam hidup ini sehingga kehidupan yang baik menuntutnya untuk bersyukur kepada Allah SWT.

Ketika menafsirkan ayat :
“Jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmatKu), maka sesungguhnya azabKu sangat pedih.” (QS Ibrahim : 7)
Sayyid Qutb mengemukan bahwa ada dua prinsip bersyukur :

1.Sebagai bukti bagi lurusnya kayu ukur dalam jiwa manusia. Kebajikan itu mesti disyukuri,       sebab syukur adalah balasan semulajadinya dalam fitrah yang lurus.

2,Jiwa yang bersyukur akan sentiasa bermuraqabah (mendekatkan diri kepada Allah SWT) dalam menggunakan nikmat yang diberikannya itu.

Seterusnya beliau menyatakan bahwa prinsip bersyukur seperti di atas boleh memberikan empat manfaat yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim iaitu :
a.Mensucikan jiwa.
b.Mendorong jiwa untuk beramal soleh.
c.Menjadikan orang lain ridha.
d.Memperbaiki serta memperlancarkan interaksi sosial.


G.SABAR

Sabar adalah menahan dan mengekang diri dari melakukan perkara-perkara yang tidak dibenarkan oleh Allah SWT kerana mencari ridhaNya.

Orang yang hidupnya baik tidak mungkin melepaskan sifat sabar dari dirinya, apalagi dalam situasi sukar dan oleh kerana itulah Allah swt mencintai siapa sahaja yang sabar.

  Allah SWT berfirman :
“Dan berapa banyak Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikutnya yang bertaqwa. Mereka tidak menjadi lemah kerana bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada manusia), dan Allah mencintai orang yang sabar.” (QS Ali Imran : 146)

Oleh yang demikian, menjadi jelas bagi kita bahwa kehidupan yang baik tidak hanya membawa kebaikan bagi dirinya, tapi juga kebaikan bagi orang lain bahkan terhadap alam semesta.









BAB IV
KESIMPULAN

Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal sholih harus disertai iman.
Kepada orang yang memadukan antara iman dan amal sholih, Allah memberitahukan dan menjanjikan kehidupan yang baik di dunia dan pahala yang baik di dunia dan akhirat. Sebabnya jelas. Karena, orang-orang yang beriman kepada Allah dengan iman yang benar lagi membuahkan amal sholih yang mampu memperbaiki hati, akhlak, urusan duniawi dan ukhrawi, mereka memiliki prinsip-prinsip mendasar dalam menyambut datangnya kesenangan dan kegembiraan, ataupun datangnya keguncangan, kegundahan dan kesedihan.
Kemudian Allah SWT dalam surat An-Nahl ayat 97 berjanji bahwa Allah SWT benar-benar akan memberikan kehidupan yang bahagia dalam dunia kepada hamba Nya baik laki-laki maupun perempuan yang mengerjakan amal shaleh yaitu segala amal yang mengikuti petunjuk Alquran dan Sunah Rasul, sedang hati mereka penuh dengan keimanan.
Firman Allah mengenai janjinya yaitu terdapat dalam surat An Nisa 122 dan Ar Ruum 60 :
وَعْدَ اللَّهِ حَقًّا وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ قِيلًا
Allah telah membuat suatu janji yang benar. Dan siapakah yang lebih benar perkataannya dari pada Allah ?” (An Nisaa: 122)

فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَلَا يَسْتَخِفَّنَّكَ الَّذِينَ لَا يُوقِنُونَ        
“Dan bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu.” (Ar Ruum: 60)

Jumat, 30 September 2011

Posted by Byyou Pradana On 08.39

Banyak ilmuwan-ilmuwan muslim yang telah menunjukkan fakta-fakta ilmiah yang sesuai dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Harun Yahya adalah seorang yang masyhur mengungkap rahasia Al-Qur’an tentang astronomi, embriologi, geologi, fisika, biologi dan lain-lain. Masih banyak hal menarik tentang kimia yang belum disentuh Harun Yahya dalam sekian banyak tulisannya, khususnya tentang angka-angka. Yang mashur tentang kimia dalam Al-Qur’an adalah mengenai firman Allah dalam surat Al-Hadid, surat ke-57 yang berada di pertengahan Al-Qur’an.

            Fakta ke-1 Allah berfirman: “...dan Kami ciptakan besi...”(Al-Qur’an, 57:25). Allah SWT menggunakan kata “an zalnaa” yang berarti “kami telah turunkan”. Departemen Agama menuliskannya dengan “ciptakan” sebagaimana tertulis diatas. Allah SWT tidak menggunakan kata “Khalaqna” yang berati “kami telah ciptakan”. Penemuan astronomi modern telah mengungkapkan bahwa logam besi yang ditemukan di bumi kita berasal dari bintang-bintang raksasa di angkasa luar.
           Sistem tata surya kita tidak memiliki struktur yang cocok untuk menghasilkan besi secara mandiri. Besi hanya dapat dibuat dan dihasilkan dalam bintang-bintang yang jauh lebih besar dari matahari, yang suhunya mencapai beberapa ratus juta derajat. Ketika jumlah besi telah melampaui batas tertentu dalam sebuah bintang, bintang tersebut tidak mampu lagi menanggungnya, dan akhirnya meledak melalui peristiwa yang disebut supernova. Akibat dari ledakan ini, meteor-meteor yang mengandung besi bertaburan dan bergerak melalui ruang hampa hingga mengalami tarikan oleh gaya gravitasi benda angkasa. Hal ini yang dahulu pernah sempat dikatakan oleh Neil Amstrong.
            Semua ini menunjukkan bahwa logam besi tidak terbentuk di bumi melainkan kiriman melalui meteor-meteor dan di turunkan ke bumi, persis seperti dinyatakan dalam ayat tersebut.
            Besi : 26Fe
            Istilah besi disebut juga sebagai iron (Inggris), hadid (Arab), fer (Perancis), hierro (Spanyol), dan lain-lain. Supaya tidak membingungkan, maka disepakati bahwa dunia sains menamakan besi dengan ferrum (lambung:Fe) dari Bahasa Latin.
            Memang nampak sedikit aneh jika Allah SWT dalam memberi nama salah satu surat di Al-Qur’an dengan memakai salah satu nama atom atau logam dalam sistem periodik unsur. Ternyata ada beberapa hal menarik yang akan sedikit kita bahas. Ada 2 hal yang perlu diketahui sebelum membahas lebih jauh yaitu tentang lambang atom dan isotop.
            Lambang atom

            Atom disusun oleh 3 partikel, yaitu proton (+), neutron (0), dan elektorn (-)

            Isotop
            Apa itu isotop? Isotop adalah atom-atom yang sama nomor atomnya(sejenis) tetapi beda nomor massanya.
            Umpamakan saja isotop itu dengan “keturunan/kembaran”. Satu jenis atom yang sama (helium misalnya) ternyata memiliki berat yang berbeda-beda. Ini karena kandungan neutronnya yang beda. Ynag satu memiliki satu neutron dan yang satu lagi dua neutron. Sifat-sifat semua isotop helium itu identik (mirip). Namun perbedaan jumlah berbeda neutron menyebabkan sifat kestabilannnya berbeda karena berat tubuhnya yang berbeda. Isotop-isotop suatu atom ada yang stabil dan ada yang tidak stabil. Atom yang stabil,tidak memiliki potensi untuk mengalami proses reaksi nuklir (pembelahan inti). Kapan sebuah atom membelah intinya? Kita bisa melihat dari data waktu paruhnya (waktunya yang dibutuhkan untuk membelah jadi dua).

            Fakta ke-2. Besi memiliki 8 isotop. Al-Hadid adalah Surat ke-57 dalam Al-Qur’an. Fe-57 adalah salah satu dari 4 isotop besi yang stabil.

            Fakta ke-3. Energi ini dibutuhkan oleh suatu atom untuk menjadi ion. Fe umumnya dapat berbentuk ion Fe2+ (Ferro) dan Fe3+ (Ferri). Tubuh kita hanya mengkonsumsi Ferro dari makanan untuk membentuk hemoglobin dalam darah. Besi jenis Ferro inilah yang banyak terkandung dalam makanan seperti daging dan bayam, termasuk obat-obatan suplemen penamabah zat besi seperti Sangobion, Sulfaferosusu, dan lain sebagainya. Kata ahli gizi, sebaiknya sayur bayam jangan dibiarkan lebih dari semalam, tidak bagus untuk dimakan. Tetapi ternyata dalam beberapa jam Ferro akan segera berubah menjadi Ferri. Ferri di dalam tubuh adalah sampah, tubuh kita tidak mau mengambilnya karena sifatnya sudah berubah. Sama halnya jika besi sudah berkarat, berubahlah sifatnya. Perubahan Fe2+ dan Fe3+ ini menghasilkan energi ionisasi sebesar 2957 kJ mol -1. 29 adalah jumlah seluruh ayat pada surat Al-Hadid. 57 Adalah nomor suratnya. Allahuakbar!

            Fakta ke-4. Besi memiliki 8 isotop (kembaran) yaitu 52Fe, 54Fe, 55Fe, 56Fe ,57Fe,Fe58, 59Fe, 60Fe. Jika seluruh massanya dijumlahkan maka 52 + 54 + 55 + 56 + 57 + 58 + 59 + 60 = 451. Kata “besi” ada pada surat ke-57 dan ayat ke-25. Jumlah kata dalm surat Al-Hadid dari ayat 1 sampai dengan 25 adalah 451!

            Fakta ke-5. Jumlah seluruh kata dalam surat Al-Hadid adalah 574. 57 adalah nomor surat Al-Hadid dan 4 adalah jumlah isotop besi yang stabil.

            Jika ada yang lebih teliti lagi, mungkin akan ditemukan fakta lebih banyak lagi. 

Sabtu, 10 September 2011

Posted by Byyou Pradana On 21.44
Ibnu Qayyim menyebutkan ada 10 jenis tangis,
  1. Menangis karena kasih sayang & kelembutan hati.
  2. Menangis karena rasa takut.
  3. Menangis karena cinta.
  4. Menangis karena gembira.
  5. Menangis karena menghadapi penderitaan.
  6. Menangis karena terlalu sedih.
  7. Menangis karena terasa hina dan lemah.
  8. Menangis untuk mendapat belas kasihan orang.
  9. Menangis karena mengikut-ikut orang menangis.
  10. Menangis orang munafik – pura-pura menangis.
“..dan bahwasanya DIA lah yang menjadikan orang tertawa dan menangis.” (An Najm : 43)
Jadi, Allah lah yang menciptakan ketawa dan tangis, serta menciptakan sebab tercetusnya. Banyak air mata telah mengalir di dunia ini. Sumber nya dari mata mengalir ke pipi terus jatuh ke bumi. Mata itu kecil namun ia tidak pernah kering ia berlaku setiap hari tanpa putus-putus. Sepertilah sungai yang mengalir ke laut tidak pernah berhenti?.kalaulah air mata itu di tampung banjirlah dunia ini.
Tangis tercela atau terpuji
Ada tangisan yang sangat di cela umpamanya meratapi mayat dengan meraung dan memukul-mukul dada atau merobek-robek pakaian. Ada pula tangisan sangat-sangat di puji dan di tuntut yaitu tangisan
kerana menginsafi dosa-dosa yang silam atau tangis kerana takut akan azab dan siksa Allah.
Tangisan dapat memadamkan api Neraka?
“Rasulullah saw bersabda: Tidaklah mata seseorang meneteskan air mata kecuali Allah akan mengharamkan tubuhnya dari api neraka. Dan apabila air matanya mengalir ke pipi maka wajahnya tidak akan terkotori oleh debu kehinaan, apabila seorang daripada suatu kaum menangis, maka kaum itu akan di rahmati. Tidaklah ada sesuatupun yang tak mempunyai kadar dan balasan kecuali air mata. Sesungguhnya air mata dapat memadamkan lautan api neraka.”
Air mata taubat Nabi Adam a.s
Beliau menangis selama 300 tahun tanpa mendonggak ke langit tersangat takut dan hibanya terhadap dosa yang telah ia lakukan. Dia bersujud di atas gunung dan air matanya mengalir di jurang Serandip. Dari air matanya itulah Allah telah menumbuhkan pohon kayu manis dan pohon bunga cengkih.Beberapa ekor burung telah meminum akan air mata Adam lalu berkata,”Manis sungguh air ini.” Nabi Adam terdengar lalu menyangka burung itu mempersendakannya lalu ia memperhebatkan tangisannya. Lalu Allah mendengar dan menerima taubat Adam dan mewahyukan, “Hai Adam sesungguhnya belum Aku pernah menciptakan air lebih lazat daripada air mata taubat mu!.”
Air mata yang tiada di tuntut
  • Janganlah menangis kalau tak tercapai cita-cita bukan kah Tuhan yang telah menentukannya.
  • Janganlah menangis nonton film
  • Janganlah menangis karana cinta tak berbalas mungkin dia bukanlah jodoh yang telah Tuhan tetapkan.
  • Janganlah menangis jika gagal dalam peperiksaan mungkin kita kurang membuat persediaan.
  • Jangan menangis kalau wang kita hilang di jalanan sebab mungkin kita kurang bersedekah buat amalan.
  • Janganlah menangis kalau tidak di naikkan pangkat yakin lah, rezki itu adalah pemberian Tuhan.
Oleh karenanya  itu….
Simpanlah air mata-air mata tangisan itu semua untuk bekal menginsafi di atas segala yang telah melanda diri, segala dosa-dosa yang berupa bintik2 hitam yang telah mengkelamkan hati hingga sukar untuk menerima hidayah dari Allah swt. Seru lah air mata itu dari persembunyiannya di balik kelopak mata agar ia menetes membasahi dan mencuci hati agar ia putih kembali dan juga semoga ia dapat melebur dosa2 dan moga-moga akan mendapat ampunanNya jua.
Junjungan Mulia bersabda
“Ada 2 biji mata yang tak tersentuh api neraka, mata yang menangis di waktu malam hari karena takut kepada Allah swt dan 2 biji mata yang menjaga pasukan fi sabillah di waktu malam.”
“Di antara 7 golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah di hari qiamat” seseorang yang berzikir bersendirian lalu mengenang tentang kebesaran Allah swt lalu bercucuran air matanya.”
“Jika tubuh seseorang hamba gementar karena takut kepada Allah, maka berguguran lah dosa-dosanya bak gugurnya dedaunan dari pepohonan kering.”
Berkata Salman Al Faarisi r.a Aku di buat menangis atas 3 perkara jua :
  1. Berpisah dengan Rasulullah saw dan para sahabat-sahabat.
  2. Ketakutan seorang yang perkasa tatkala melihat malaikat Israil datang mencabut nyawanya.
  3. Aku tidak tahu aku akan di perintahkan untuk ke syurga atau neraka.
Air mata tanda rahmat Tuhan
Rasulullah saw bersabda: Jagalah mayat ketika kematiannya dan perhatikanlah 3 perkara.
  1. Apabila dahi nya berpeluh.
  2. Airmatanya berlinang.
  3. Hidungnya keluar cairan serupa ingus.
karena hal hal tersebut menandakan rahmat Allah swt untuk si mayat. (riwayat dari Salman al Faarisi)
Sucikanlah 4 hal dengan 4 perkara
“Wajahmu dengan linangan air mata keinsafan, Lidahmu basah dengan berzikir kepada Penciptamu,
Hatimu takut dan gementar kepada kehebatan Rabbmu, dan dosa-dosa yang silam di sulami dengan taubat kepada Dzat yang Memiliki mu.”

Jumat, 19 Agustus 2011

Posted by Byyou Pradana On 10.55

A. Pengertian dan Hukum Nikah

Sebuah keluarga itu, terbentuk dari perkawinan. Hidup bersama antara seorang laki-laki dan perempuan belum dapat disebut keluarga apabila belum diikat oleh perkawinan. Oleh karena itu, perkawinan diperlukan untuk membetuk keluarga. Bagaimana pengertian dan hukum perkawinan? Perhatikan dan pelajari uraian berikut.


1. Pengertian nikah

Kata nikah (نِكَاحُ) atau pernikahan sudah menjadi kosa kata dalam bahasa Indonesia , sebagai padanan kata perkawinan (زَوْج) yang artinya ialah berkumpul, bercampur, menghimpun, atau mengumpulkan. Denagn kata lain Nikah berarti adanya ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan pergaulan antara seseorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulaka hak dan kewajiban antara keduanya, dan diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam.


Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara dua orang laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga untuk mendapatkan keturunan yang dilaksanakan menurut ketentuan syariat islam. Jadi karena Perkawinan merupakan suatu akad yang mengandung beberapa hukum dan syarat rukun nikah, dan Keabsahan rukun nikah dibutuhkan empat hal, yaitu;
a. Sigat Akad Nikah 
b. Wali
c. Dua orang saksi 
d. Mahar 


2. Hukum Pernikahan

Pada dasarnya pernikahan itu diparintahkan atau dianjurkan oleh Syar’I Firman Allah SWT.

Artinya:Maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu sukai , dua, tiga, atau empat,tetapi kalau kamu kawatir tidak dapat berlaku adil (antara perempuan-perempuan itu) ,hendaklah satu saja….(Qs. An Nisa’:3)


Dan sabda Rasulluloh ;


عن اَنهَسِ بْنِ مَالِكٍ رضى اللهُ عنهُ : انَّ النبى صم حَمِدَ اللهُ وَاَنْثَى عليهِ وَقَالَ : لَكِنِّى اَنَا اُصَلِّى وَاَنَامُ وَاَصُوْمُ وَاُ فْطِرُ وَاَتَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَتِى فَلَيْسَ مِنِّى (رواه البخارى و مسليم) 


Dari Anas bin Malik Ra. Bahwasanya, Nabi Saw memuji Alloh dan mengagungkannya, beliau bersabda; akan tetapi aku sholat, aku tidur, aku berpuasa, aku makan, dan menikahi perempuan, barang siapa yang tidak suka perbuatanku maka bukanlah dia dari golonganku (HR. Bukhori dan Muslim).Jumhur ulama menetapkan hukum menikah menjadi lima.


a. Sunah

Mereka sepakat bahwa asal pernikahan adalah sunah. Firman Allah:


dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.

Sabda Rasul;

يَا مَعْشَرَالشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَائَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، ومَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (رواه البخاري والمسليم)


Hai pemuda apabila diantara kamu, Kuasa untuk menikah maka nikahlah sebab nikah itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan, dan barangsiapa tidak kuasa hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya. (HR. Bukhori dan Muslim).

b. Mubah (boleh), bagi orang yang tidak mempunyai pendorong atau faktor yang melarang untuk menikah.

c. Wajib bagi seseorang yang dilihat dari pertumbuhan jasmaniah sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniahnya sudah matang dan memiliki biaya untuk menikah serta untuk menghidupi keluarganya dan bila ia tidak menikah khawatir terjatuh pada perbuatan mesum (zina).

d. Makruh bagi seseorang yang dipandang dari pertumbuhan jasmaniahnya sudah layak, kedewasaan rohaniyahnya sudah matang, tetapi tidak mempunyai biaya untuk bekal hidup bserta isteri kemudian anaknya. Untuk mengendalikan nafsunya dianjurkan untuk menjalankan puasa.

e. Haram bagi seseorang yang manikahi wanita dengan tujuan ingin menyakiti, mempermainkan, dan memeras hartanya.


B. Akad, Syarat Dan Rukun Nikah

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi: 

a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai. Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah, sebagaimana hadits Abu Hurairah: “Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta ijinnya.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana ijinnya?”. Beliau menjawab:. “Bila ia diam”. (HR. Bukhari dan Muslim). Kecuali jika mempelai wanita masih kecil yang belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia tanpa seijinnya

b. Adanya ijab qabul. Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa:
Sahl bin Said berkata: "Seorang perempuan datang kepada Nabi SAW. untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (HR. Bukhari dan Muslim). 



Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah SAW. telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya.


c. Adanya Mahar (mas kawin) Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya. Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah SAW: "Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)


Adanya Wali Dari Abu Musa RA. Nabi SAW. bersabda: "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no.1836). Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim. 


Wali merupakan salah satu rukun nikah dan berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Imam yang lima kecuali Nasa’i).


Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an tentang masalah pernikahan, ditujukan kepada para wali:


“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS. An-Nuur: 32)

“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka” (QS. Al-Baqoroh: 232)


dan ayat-ayat yang lainnya. 

Adanya saksi dalam akad nikah, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir: “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya, pent).” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557). Maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil. Imam Tirmidzi berkata: “Itulah yang difahami oleh para sahabat Nabi dan para Tabi’in, dan para ulama setelah mereka. Mereka berkata: “Tidak sah menikah tanpa ada saksi”. Dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini diantara mereka. Kecuali dari kalangan ahlu ilmi Muta’akhirin (belakangan)”.


d. KHABAR 

Adanya Saksi-Saksi Rasulullah SAW bersabda: "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557). Menurut sunnah Rasul SAW, sebelum aqad nikah disunahkan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat. 


· Sigat Akad Nikah yaitu ucapan calon suami atau wakilnya pada saat akad nikah. Menyebutkan lafadz akad secara jelas (ta’yin), masing-masing kedua mempelai dan tidak cukup hanya mengatakan: “Saya nikahkan kamu dengan anak saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak perempuan. Atau dengan mengatakan: “ Saya nikahkan anak perempuan saya dengan anak laki-laki anda” padahal ada lebih dari satu anak laki-lakinya. Ta’yin ias dilakukan dengan menunjuk langsung kepada calon mempelai, atau menyebutkan namanya, atau sifatnya yang dengan sifat itu ias dibedakan dengan yang lainnya.

· Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah dari bapak terus ke atas, anaknya yang laki-laki, cucu laki-laki dari anak lakilakinya terus ke bawah, lalu saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya yang sebapak dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris, kemudian orang yang memerdekakannya (jika dulu ia seorang budak, pent), kemudian baru hakim sebagai walinya.


· akad nikah harus dihadiri dua orang saksi atau lebih dari laki-laki yang adil dari kaum muslimin.


· Mahar adalah pemberian sesuatu dari calon suami kepada calon istri pada saat akad nikah. Hukum Mahar adalah wajib. Perintah membanyar mahar terdapat dalam QS An-Nisa’ /4 ;4 & 25 dan Hadits. Mahar ada dua macam, yaitu mahar musammam artinya mahar yang kepastian jumlahnya disepakati oleh kedua belah pihak, yang kedua mahar misl artinya mahar yang jumlah, bentuk & jenisnya ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku pada daerahnya. 

C. Persiapan Pelaksanaan Pernikahan 


1. Meminang atau Khitbah


Khitbah artinya pinangan yaitu melamar untuk menyatakan permintaan atau ajakan untuk mengikat perjodohan, dari seorang laki-laki kepada perempuan calon isterinya atau sebaliknya dengan perantaraan seorang yang dipercaya..


Firman Allah:


Artinya: Dan tak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran yang baik atau harus menyembunyikan keinginan mengwini mereka dalam hatimu…(QS.Al Baqarah:235)


a. Hukum Melihat Perempuan yang Akan Dinikahi


Hukum melihat adalah dibolehkan, sepanjang tidak melanggar ketentuan syarak. Kebolehan melihat perempuan sebatas telapak tangan atau wajah. Melihat perempuan haram hukumnya apabila dimaksudkan untuk berbuat yang negative terhadap perempuan. Dalam Qs An –Nuur /24:30 Allah berfirman;


Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".


Dalam hal meminang (melihat perempuan) adalah dibolehkan, baik oleh dirinya sendiri maupun mewakilkan kepada orang lain. Kebolehan itu untuk menghindari sesuatu yang cacat di antara keduanya yang berakibat putusnya pernikahan setelah peminangan. Rasulullah bersabda:


اِذَا خَطَبَ اَحَدُكُمُ الْمْرْأَةَ فَاِنِ اسْتَطَاعَ اَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا اِلَى مَا يَدْعُوْهُ اِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ. رواه احمد وابو داوود.


“Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah (meminang) seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)


Dalam hadits lain:


“Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua” (HR. At-Tirmidzi, 1087)

Hadits tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat (berduaan) dengannya. Para ulama berkata:

“Dibolehkan bagi orang yang hendak meminang seorang wanita yang kemungkinan besar pinangannya diterima, untuk melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkholwat (berduaan) jika aman dari fitnah”.


Dalam hadits Jabir, dia berkata:


“Aku (berkeinginan) melamar seorang gadis lalu aku bersembunyi untuk melihatnya sehingga aku bisa melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya” (HR. Abu Dawud, no. 2082).

Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir tidak berduaan dengan wanita tersebut dan si wanita tidak mengetahui kalau dia dilihat oleh Jabir. Dan tidaklah terlihat dari wanita tersebut kecuali yang biasa terlihat dari tubuhnya. Hal ini rukhsoh (keringanan) khusus bagi orang yang kemungkinan besar pinangannya diterima. Jika kesulitan untuk melihatnya, bisa mengutus wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang dipinang kemudian menceritakan kondisi wanita yang akan dipinang.


Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang wanita (HR. Ahmad).

Barangsiapa yang diminta untuk menjelaskan kondisi peminang atau yang dipinang, wajib baginya untuk menyebutkan apa yang ada padanya dari kekurangan atau hal lainnya, dan itu bukan termasuk ghibah.


Dan diharamkan meminang dengan ungkapan yang jelas (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam masa ‘iddah (masa tunggu, yang tidak bisa diruju’ oleh suami atau ditinggal mati suaminya). Seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi Anda”. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:


“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita wanita itu dengan sindiran” (QS. 2: 235) 


Dan dibolehkan sindiran dalam meminang wanita yang sedang dalam masa ‘iddah. Misalnya dengan ungkapan: “Sungguh aku sangat tertarik dengan wanita yang seperti anda” atau “Dirimu selalu ada dalam jiwaku”.

Ayat tersebut menunjukkan haramnya tashrih, seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi anda” karena tashrih tidak ada kemungkinan lain kecuali nikah. Maka tidak boleh memberi harapan penuh sebelum habis masa ‘iddahnya.


Diharamkan meminang wanita pinangan saudara muslim lainnya. Barangsiapa yang meminang seorang wanita dan diterima pinangannya, maka diharamkan bagi orang lain untuk meminang wanita tersebut sampai dia diijinkan atau telah ditinggalkan.


Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seorang laki-laki meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia menikah atau telah meninggalkannya” (HR. Bukhari dan Nasa’i).



Dalam riwayat Muslim: “Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya”. Dalam hadits Ibnu Umar: “Janganlah kalian meminang wanita yang telah dipinang saudaranya” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam riwayat Bukhari: “Janganlah seorang laki-laki meminang di atas pinangan laki-laki lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau dengan seijinnya”.

Hadits-hadits tersebut menunjukkan atas haramnya pinangan seorang muslim di atas pinangan saudaranya, karena hal itu menyakiti peminang yang pertama dan menyebabkan permusuhan diantara manusia dan melanggar hak-hak mereka. Jika peminang pertama sudah ditolak atau peminang kedua diijinkan atau dia sudah meninggalkan wanita tersebut, maka boleh bagi peminang kedua untuk meminang wanita tersebut. Sesuai dengan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hingga dia diijinkan atau telah ditinggalkan”. Dan ini termasuk kehormatan seorang muslim dan haram untuk merusak kehormatannya.


Sebagian orang tidak peduli dengan hal ini, dia maju untuk meminang seorang wanita padahal dia mengetahui sudah ada yang mendahului meminangnya dan telah diterima oleh wanita tersebut. Kemudian dia melanggar hak saudaranya dan merusak pinangan saudaranya yang telah diterima.


2. Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan pantas bagi orang yang maju untuk mengkhitbah wanita yang telah didahului oleh saudaranya ini untuk tidak diterima dan dihukumi haram, juga mendapat dosa yang sangat besar. Maka wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan masalah ini dan menjaga hak saudaranya sesama muslim. Sesungguhnya sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim lainnya. Janganlah meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya dan jangan membeli barang yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti saudaranya dengan segala bentuk hal yang menyakitkan.


3. Cara mengajukan pinangan


a. Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya dinyatakan secara terang-terangan.


b. Pinangan kepada janda yang masih ada dalm masa iddah thalaq bain atau di tinggal mati suami, tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan. Pinangan kepada mereka hanya boleh dilakukan secara sendirian saja. Seperti dalam Firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah ayat 235 tersebut diatas.


4. Perempuan yang boleh dipinang


Perempuan-perempuan yang boleh dipinang dari tiga.


a. Perempuan yang bukan isteri orang, bukan dalam masa iddah, bukan pula dalam pinangan orang lain, boleh dipinang dengan sendirian atau terus terang , sebagaimana sabda nabi SAW:


Artinya: Janganlah salah satu seorang diantara kamu meminang atas pinangan saudaranya , kecuali pinangan sebelumnya meninggalkan pinangan itu atau memberikan izin kepadanya (HR.Bukhari dan Muslim)


b. Perempuan yang tidak boleh di pinang, baik secara sindira ataupun terus terang, yaitu perempuan dalam status isteri orang lain atau masih dalam iddah raj’i.


c. Perempuan yang bukan dalam iddah Raj’i boleh dipinang yaitu:


1) Perempuan dalam iddah yang wafat boleh dipinang dengan sindiran tetapi tidak dengan terus terang 


2) Perempuan beriddah thalq tiga (Bain Kubra) dan :


3) Perempuan yang beriddah karena thalaq bain sughra atau karena sebab fasakh. 


5. Melihat calon istri atau suami


Ada beberapa pendapat tentang batas kebolehan melihat seorang pereempuan yang akan dipinang sebagai berikut:


a. Pendapat Jumhur ulama, yaitu boleh melihat wajah dan ke dua telapak tangan , karena dengan demikian akan dapat diketahui kehalusan tubuh dan kecantikannya.

b. Abu Dawud berpendapat boleh melihat seluruh tubuh .

c. Imam Abu Hanifah membolehkan melihat dua telapak kaki,muka dan telapak tangan. Mughiroh bin Syu’ban telah meminang seorang perempuan, kemudian Rasulullah bertanya kepadanya, apakah engkau telah melihatnya? Mughirah berkata “Belum” Rasulullah bersabda:


Artinya : Amat-amatilah perempuan itu, karena hal itu lebih akan lebih membawa kepada kedamaian dan kemesraan kamu berdua (H.R. Thurmudzi).


6. Mahrom atau perempuan yang haram dinikahi 

Mahram adalah orang , baik laki-laki maupun perempuan yang haram dinikahi. Adapun sebab-sebab yang menjadikan seorang perempuan menjadi haram dinikahi oleh seorang laki-laki dapat dibagi menjadi dua.

a. Sebab haram dinikahi dinikahi untuk selamanya dapat dibagi menjadi empat


1) Wanita-wanita yang haram dinikahi karena nashab

a) Ibu
b) Nenek secara mutlak dan semua jalur ke atasnya
c) Anak perempuan dan anak perempuannya beserta semua jalur ke bawah
d) Anak perempuan dari anak laki-laki dan perempuannya beserta semua jalur ke bawah.
e) Saudara perempuan secara mutlak , anak-anak perempuan dan anak perempuannya anak laki-laki dan saudara perempuan tersebut beserta jalur ke bawah.
f) Ammah (bibi dari jalur ayah) secara mutlak beserta jalur ke atasnya.
g) Khalal (bibi dari jalur ayah) secara mutlak beserta jalur keatasnya.
h) Anak perempuannya saudara laki-laki secara mutlak.
i) Anak perempuannya anak laki-laki, anak perempuannya anak perempuan beserta jalur kebawahnya. Sebagaimana Firman Alloh;


Artinya: diharamkan atas kalian (menikahi) ibi-ibu kalian,anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan bapak kalian, (bibi jalur ayah) , saudara-saudara perempuan ibu kalian (bibi dari jalur ibu) anak-anak perempuannya saudara-saudara laki-laki kalian , anak perempuannya saudara perempuan kalian (QS.An Nisa:23)


2) Wanita-wanita yang haram dinikahi sebab pertalian nikah, mereka adalah sebagai berikut:


a) Isteri ayah dan isteri kakek beserta jalur keatasnya , karena Allah SWT berfirman: 
Artinya : Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi ayah-ayah kalian.(QS. An Nisa:22)

b) Ibu asteri (ibu mertua) dan nenek ibu isteri.

c) Anak perempuan isteri (anak perempuan tiri) , jika seseorang telah menggauli ibunya , anak perempuannya istei (cucu perempuan dari anak perempuan tiri), anak perempuannya anak laki-laki isteri (cucu perempuan dari anak laki-laki tiri), karena Allah SWT berfirman:


Artinya : (diharamkan atas kalian menikahi) ibu-ibu isteri kalian (ibu mertua) , anak-anak perempuan istri kalian yang ada dalam peliharaan kalian gauli, tetapi jika kalian belum campur dengan isteri kalian itu (dan sudah kamu ceraikan ) maka tidak berdosa kalian mengawininya (QS. An Nisa’:23)


3) Wanita-wanita yang haram dinikahi karena susuan


a) Ibu-ibu yang diharamkan 
b) Anak-anak perempuan 
c) Saudara-saudara perempuan 
d) Para amah (para bibi dai jalur ayah)
e) Para khalah (para bibi dari jalur ibu)
f) Anak perempuannya saudara perempuan 
g) Anak perempuannya dari saudara laki-laki


4) Wanita yang telah dili’an.


Suami haram menikahi wanita yang telah dili’anya untuk selama-lamanya, karena Rasulullah SAW bersabda:


Artinya: Suami istri yang telah melaknat, jika keduanya telah cerai maka tidak boleh menikahi lagi selama-lamanya (HR. Abbu Daud)

b. Sebab haram dinikah sementara

1) Pertalian nikah

Perempuan yang masih ada dalam ikatan perkawinan , haram dinikah dengan laki-laki lain , termasuk perempuan yang masih ada dalam masa iddah baik iddah talaq maupun iddah wafat. Allah SWT berfirman:


Artinya: janganlah kamu bertekad untuk melangsungkan akad nikah dengan perempuan dalam iddah wafat sebelum iddahnya habis (QS.A Baqarah: 235)


2) Thalaq bain kubra (perceraian sudah tiga kali)

Thalaq bain kubro adalah tiga. Seorang laki-laki yang mencerai isteri dengan thalq tiga , haram baginya untuk menikah dengan mantan isterinya itu selama mantan isteri itu belum kawin dengan laki-laki lain. Jelasnya ia boleh menikah dengan mantan isterinya dengan syarat mantan isteri itu:

a) Telah manikah dengan laki-laki lain (suami baru)
b) Telah nyata-nyata dicampuri oleh suami baru,
c) Telah dicerai suami baru secar wajar (bukan dengan di paksa, disogok, atau tahu sama tahu)
d) Telah habis masa iddah thalaq dari suami baru.

Sebagaimana firman Allah QS Al Baqarah :230


3) Memadu dua orang perempuan bersaudara


Seorang laki-laki yang mempunyai pertalian nikah dengan perempuan (termasuk dalam masa iddah thalaq raj’i) haram baginya menikah dengan:


a) Saudara perempuan isterinya , baik kandung seayah maupun seibu
b) Saudara perempuan ibu isterinya (bibi isteri) baik kandung seayah maupun kandung seibu dengan ibu isterinya,
c) Saudara pere,puan bapak istrinya (bibi isterinya ) baik kandung seayah maupun kandung seibu dengan bapak isterinya
d) Anak perempuan saudara perempuan isterinya (kemenakan istrinya) baik kandung seayah maupau kandung seibu
e) Anak perempuan saudar laki-laki isterinya baik kandung seayah maupau kandunga seibu
f) Semua perempuan yang bertalian susuan dengan isterinya. Allah SWT berfirman:


Artinya : diharamkn bagimu memadu dua orang perempuan yang bersaudara , kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. (QS. An Nisa : 23)


4) Berpoligami lebih dari empat orang 

Laki-laki yang beristeri lebih dari empat orang , haram menikah yang kelima . seorang laki-laki boleh memperisteri perempuan maksimal empat

5) Perbedaan agama


Mahram nikah karena perbedaan agama, ada dua macam.

a) Perempuan musyrik haram dinikahi laki-laki muslim

b) Perempuan muslimah haram dinikahi laki-laki non muslim, yaitu orang musyrik atau penganut agama selain islam. Sebagaimana Firman Allah dalam surah Al Baqarah: 221.


7. Prinsip Kafaah dalam pernikahan


a. Pengertian


Kafaah atau kufu artinya kesamaan , kecocokan dan kesetaran . Dalam kontek pernikahan berarti adanya kesamaan atau kesetaraan antara calon suami dan calon isteri dalam segi (keturunan), status social (jabatan,pangkat) agama (akhlak), dan harta kekayaan.


b. Hukum kafaah


Kafaah adalah hak perempuan dari walinya . beberapa pendapat tentang hal-hal yang dapat diperhitungkan dalam kafaah, yaitu sebagai berikut:


a) Sebagian ulam mengutamakan bahwa kafaah itu diukur dengan nasab (keturunan) , kemerdekaan , ketaatan , agama, pangkat pekerjaan, dan kekayaan.


b) Pendapat lain mengatakan bahwa kafaah itu diukur dengan ketaatan menjalankan agama. Laki-laki yang tidak patuh menjalankan agama tidak sekufu dengan perempuan yang akhlaknya mulia.


c. Kufu ditinjau dari segi agama. Sebagaimana firman Allah QS. Al Baqarah :221 . Dari ayat tersebut dijelaskan orang yang sekufu dinilai dari seseorang itu sama-sama beriman. Orang yang musyriq tidak sekufu dengan orang yang beriman. 


d. Kufu ditinjau dari segi iffah artinya terpelihara dari segala yang haram dalam pergaulan. Maka bukan dianggap sepadan bagi orang yang dari keturunan yang baik-baik , menikah dari orang yang keturunan pezina, walaupaun masih seagama.


Allah SWT berfirman:


Artinya: Laki-laki yang berzina tidak boleh menikahi dengan siapapun, kecuali dengan wanita yang berzina atau wanita musyrik, dan wanita yang berzina siapapun tidak boleh menikahinya, kecuali laki-laki yang berzina atau musyrik. Dan demikian yang diharamkan atas orang-orang yang berima. (QS. An Nur:3)


8. Syarat dan rukun nikah


a. Pengertian

Rukun nikah adalah unsur pokok yang hrus dipenuhi untuk menjadikan suatu sahnya pernikahan, suatu sistem kehidupan special yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan umat manusia di jagad raya ini.


Syarat dan rukun nikah ada 3, yaitu:

1. Adanya 2 calon pengantin yang terbebas dari penghalang-penghalang dari sahnya nikah, misalnya: wanita tersebut bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang muslimah. Dan sebab sebab lain dari penghalang-penghalang syar’i.


2. Adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikannya dengan mengatakan kepada calon mempelai pria: “Saya nikahkan kamu dengan Fulanah”.


3. Adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon mempelai pria atau orang yang telah diberi ijin untuk mewakilinya dengan mengucapkan: “Saya terima nikahnya”. Syaikhul islam Ibnu Taymiah dan muridnya, Ibnul Qoyyim, menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah dengan segala lafadz yang menunjukkan arti nikah, tidak terbatas hanya dengan lafadz Ankahtuka atau Jawwaztuka.


Orang yang membatasi lafadz nikah dengan Ankahtuka atau Jawwaztuka karena dua lafadz ini terdapat dalam Al Qur’an. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:



“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia” (QS. Al-Ahzab: 37)


Dan firman-Nya yang lain:



“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’:22)


Akan tetapi kejadian yang disebutkan dalam ayat tersebut tidak berarti pembatasan dengan lafadz tersebut (tazwij atau nikah). Wallahu a’lam. Dan akad nikah bagi orang yang bisu bisa dengan tulisan atau isyarat yang dapat difahami. Apabila terjadi ijab dan qobul, maka sah-lah akad nikah tersebut walaupun diucapkan dengan senda gurau tanpa bermaksud menikah (Jika terpenuhi syarat dan tidak ada penghalang sah-nya akad, pent). Karena Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 


“Ada 3 hal yang apabila dilakukan dengan main-main maka jadinya sungguhan dan jika dilakukan dengan sungguh sungguh maka jadinya pun sungguhan. Yaitu: talak, nikah dan ruju’” (HR. Tirmidzi, no. 1184).


Syarat dan rukun nikah tersebut diatas adalah; 

1. Calon suami, syaratnya adalah sebagai berikut
a. Beragama islam
b. Jelas bahwa ia laki-laki
c. Atas keinginan dan pilihannya sendiri(tidak paksaan)
d. Tidak beristeri empat (termasuk isteri yang telah dicerai tetapi dalam masa iddah /waktu tunggu) 
e. Tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon istri. Tidak mempunyai isteri yang haram baginya
f. Tidak sedang berjikhram haji atau umrah.






2. Calon isteri, syaratnya adalah sebagai berikut

a) Beragama islam
b) Jelas bahwa ia seorang perempuan 
c) Telah mendapat izin dari walinya
d) Tidak bersuami dan tidak dalam masa iddah
e) Tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon suami
f) Belum pernah dili’an (dituduh zina) oleh calon suaminya
g) Jika ia perempuan janda, harus atas kemauan sendira, bukan terpaksa
h) Jelas ada orangnya 
i) Tidak sedang ihram haji atau umrah.


3. Wali syaratnya adalah sebagai berikut

a) Laki-laki
b) Beragama islam
c) Sudah baligh(dewasa)
d) Berakal
e) Merdeka(tidak budak)
f) Adil
g) Tidak sedang melaksanakan ihram.

4. Dua orang saksi, syaratnya adalah sebagai berikut


a) Dua orang laki-laki
b) Beragama islam
c) Dewasa /baligh, berakal, merdeka, dan adil
d) Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah
e) Hadir dalam ijab qabul

5. Ijab dan qobul, syaratnya adalah sebagai berikut


a) Menggunakan kata yang bermakna menikah
b) Lafaz ijab qabul diucapkan oleh pelaku akad nikah
c) Antara ijab dan qabul tidak boleh diselingi perkataan atau perbuatan lain
d) Pelaksanaan ijab dan qabul harus berada pada satu tempat tidak dikaitkan dengan suatu persyaratan suatu apapun
e) Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.


D.Wali dan Saksi

Wali dan saksi dalam pernikahan merupakan dua hal yang sangat menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Yang keduanya harus memenuhi syarat-syarat ketentuan. Rasulullah SAW bersabda:


ﻋﻦﻋﺎﺌﺸﺔ ﺭ.ﺽ ﻘﺎﻟﺖ:ﻗﺎﻝﺭﺴﻮﻝَﷲ ﺻﻟﻢ. ﺃَﻴُّﻢَﺍﻤْﺭَﺃَﺓٍ ﻨَﮏَﺤَﺖْ ﺒِﻐَﻴْﺭِ ﺇِﺬْﻦٍ ﻮَﻠِﻴَّﻬَﺎﻔَﻧِﮑَﺤُﻬَﺎﺒَﺎﻄِﻞٌ، ﻔَﺎِﻦْ ﺪَﺨَﻞَ ﺒِﻬَﺎ ﻔَﻠَﻬَﺎﺍْﻠﻤَﻬْﺮَ ﺒِﻤَﺎ ﺍﺴْﺘَﺤَﻞَّ ﻤِﻦْ ﻔَﺮْﺠِﻬَﺎ ﻔَﺎِﻦِﺍﺸْﺗَﺠَﺮُﻮْﺍ ﻔﺎﻠﺴﻠﻄﺎﻦﻮﻠﻲﻤﻦﻻﻮﻠﻲﺑﮭﺎ


Artinya:


Dari aisyah ra. Ia berkata : “Rasulullah SAW bersabda, siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seijin walinya maka batallah pernikahannya, dan jika ia telah disetubuhi, maka bagi perempuan itu berhak menerima mas kawin lantaran ia telah menghalalkannya kemaluannya, dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali, maka sultanlah yang menjadi wali bagi yang tidak mempunyai wali (HR. Imam yang empat kecuali Nasa’i)


1. Wali Nikah

a. Pengertian Wali

Seluruh madzab sepakat bahwa wali dalam pernikahan adalah wali perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-laki sesuai dengan pilihan perempuan itu


b. Kedudukan Wali

Sabda Rasulullah SAW:


ﻻَﺗُﺰَﻮََّّﺝُﺍﻠْﻤَﺭْﺃَﺓُ ﺍﻠْﻤَﺭْﺃَﺓَ ﻮَﻻَ ﺗُﺰَﻮَّﺝِﺍﻠْﻤَﺭْﺃَﺓُ ﻨَﻔْﺴَﻬَﺎ. ﺭﻮﺍﻩﺍﺒﻥﻤﺎﺠﺔ ﻮﺍﻟﺪﺭﻗﻂﻰ


Artinya:


Janganlah seorang perempuan menikahkan perempuan lain, dan jangan pula ia menikahkan dirinya sendiri (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni)


Rasulullah bersabda:


ﻻَﻨِﮑَﺎﺡَﺇِﻻَّﺒِﻮَﺍﻟِﻲٍّ ﻤُﺭْﺸِﺪٍ


Artinya: Tidaklah sah pernikahan kecuali dengan wali yang dewasa.


c. Syarat-syarat Wali

1) Merdeka (mempunyai kekuasaan)
2) Berakal
3) Baligh
4) Islam

Kebolehan bapak dan kakek menikahkan anak perempuannya tanpa minta izin terlebih dahulu padanya adalah dengan syarat-syarat sebagai berikut

1) Tidak ada permusuhan antara wali mujbir dengan anak gadis tersebut
2) Sekufu’ antara perempuan dengan laki-laki calon suaminya
3) Calon suami itu mampu membayar mas kawin
4) Calon suami tidak cacat yang membahayakan pergaulan dengan dia seperti orang buta


d. Macam Tingkatan Wali

Wali nikah terbagi menjadi dua macam, yaitu wali nashab dan wali hakim. Wali nashab adalah wali dari pihak kerabat dan wali nikah hakim adalah pejabat yang diberi hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu pula.

Di bawah ini dikemukakan tingkatan dari yang terkuat hak mewakilinya sampai yang terlemah.

1) Ayah
2) Kakek dari pihak bapak terus ke atas, atau orang yang mendapat kepercayaan ayah
3) Saudara laki-laki kandung
4) Saudara laki-laki sebapak
5) Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
6) Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
7) Paman (saudara bapak) sekandung
8) Paman (saudara bapak) sebapak
9) Anak laki-laki atau paman kandung
10) Anak laki-laki dari paman laki-laki
11) Hakim


e. Wali mujbir

Wali mujbir adalah wali yang berhak menikahkan anak perempuannya yang sudah baligh, berakal dari gadis untuk dinikahkan, dengan tiada meminta izin terlebih dahulu kepada anak perempuan tersebut. Hanya bapak dan kakek yang dapat menjadi wali mujbir.


f. Wali Hakim

Wali hakim ialah pejabat yang beragama Islam dan dalam hal ini biasanya kekuasaannya di Indonesia dilakukan oleh Kepala Pengadilan Agama, ia dapat mengangkat orang lain menjadi hakim (biasanya yang diangkat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan) untuk mengakadkan nikah perempuan yang berwali hakim.


Sabda Rasulullah:


ﻋﻦﻋﺎﺌﺸﺔ ﺭَضِيَ اللهُ عنهاَ ﻘﺎﻟﺖ:ﻗﺎﻝ ﺭﺴﻮﻝُﷲِ ﺻﻟﻢ. ﺃَﻴﻢﺍﻤﺭﺃﺓﻨﮏﺤﺖﺒﻐﻴﺭﺇﺬﻦﻮﻠﻴﻬﺎﻔﻧﮑﺤﻬﺎﺒﺎﻄﻞ, ﻔﺎﻦﺪﺨﻞﺒﻬﺎﻔﻠﻬﺎﺍﻠﻤﻬﺮﺒﻤﺎﺍﺴﺘﺤﻞﻤﻦﻔﺮﺠﻬﺎﻔﺎﻦﺍﺸﺗﺠﺮﻮﺍﻔﺎﻠﺴﻠﻄﺎﻦﻮﻠﻲﻤﻦﻻﻮﻠﻲﺑﮭﺎ


Artinya:


Dari ‘Aisyah ra. Ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda, siapapun perempuan yang menikah dengan tiada seizin walinya maka batallah pernikahannya, dan jika ia telah disetubuhi, maka bagi perempuan itu berhak menerima mas kawin lantaran ia telah menghalalkannya kemaluannya, dan jika terdapat pertengkaran diantara wali-wali, maka sultanlah yang menjadi wali bagi yang tidak mempunyai wali (HR. Imam yang empat kecuali Nasa’i)

Sebab-sebab perempuan berwali hakim

1) Tidak ada wali nashab
2) Tidak cukup syarat wali bagi yang lebih dekat dan wali yang lebih jauh tidak ada
3) Wali yang lebih dekat ghaib sejauh perjalanan safar yang memperbolehkan mengqasar salat
4) Wali yang lebih dekat sedang melakukan ihram/ibadah haji
5) Wali yang lebih dekat masuk penjara dan tidak dapat dijumpai

g. Wali Adhal

Wali adhal ialah yang tidak mau menikahkan anaknya, karena alasan-alasan tertentu yang menurut walinya itu tidak disetujui adanya pernikahan adanya pernikahan anaknya atau cucunya dengan calon suami karena tidak sesuai dengan kehendak walinya, padahal wanita yang hendak menikah itu barakal sehat dan calon suami juga dalam keadaan sekufu. Apabila terjadi hal seperti tersebut diatas, maka perwalian itu pindah langsung pada wali hakim, sebab adhal itu dzalim sedang yang dapat menghalalkan kedzaliman adalah hakim.


ﻔﺎﻦﺍﺸﺘﺠﺭﻮﺍﻔﺎﻟﺻﻟﻄﻄﺎﻦﻮﻟﻲﻤﻦﻻﻮﻟﻲﻟﻬﺎ(ﺭﻮﺍﻩﺃﺑﻮﺪﺍﻮﺪﻮﺍﻟﺘﺭﻤﺬﻯﻮﺍﺐﻤﺎﺠﺔ)


Artinya:


Kalau (wali-wali itu) enggan (menikahkan) maka hakim wali perempuan yang tidak mempunyai wali” (HR. Abu Daud, Turnmudzi, dan Ibnu Hiban)


2. Saksi Nikah

a. Kedudukan Saksi

Kedudukan saksi dalam pernikahan, yaitu seperti berikut.

1) Untuk lebih menjaga apabila ada tuduhan atau kecurigaan orang lain terhadap pergaulan mereka
2) Untuk menguatkan janji mereka berdua begitu pula terhadap keturunannya.

Seperti haknya wali, saksi juga salah satu rukun dalam pernikahan. Tidak sah suatu pernikahan yang dilaksanakan tanpa saksi


b. Jumlah dan Syarat Saksi

Saksi dalam pernikahan disyaratkan dua orang laki-laki. Selanjutnya ada dua pendapat tentang saksi laki-laki dan perempuan. Jika pernikahan disaksikan oleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan, maka nikahnya tidak sah. Pendapat lain mengatakan sah saja.


Berdasarkan firman Allah SWT:


ﻮﺍﺴﺘﺸﻬﺪﻮﺍﺸﻬﻴﺪﻴﻦﻤﻦﺮﺠﺎﻠﮎﻢﻔﺈﻦﻠﻢﻴﮏﻮﻧﺎﺮﺠﻠﻴﻦﻔﺮﺠﻞﻮﺍﻤﺮﺃﺗﺎﻦﻤﻤﻦﺗﺮﺿﻮﻦ


Artinya:


…Angkatlah dua orang saksi laki-laki di antara kamu jika tidak ada angkatlah satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu setujui…(QS. Al Baqarah:282)


c. Syarat-syarat saksi dalam pernikahan

1) Laki-laki
2) Beragama islam
3) Baligh
4) Mendengar dan memahami perkataan dua orang yang melakukan akad
5) Bisa berbicara
6) Adil


Sabda Rasulullah:


ﻻﻧﮑﺎﺡﺍﻻﺑﻮﺍﻠﻲﻮﺷﺎﻫﺪﻯﻋﺪﻞ


Artinya:


Sahnya suatu pernikahan hanya dengan wali dan dua orang saksi yang adil(HR. Ahmad)


3. Ijab Qabul

Ijab yaitu ucapan wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai penyerah kepada pihak pengantin laki-laki.

Qabul yaitu ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.

Adapun syarat-syarat ijab qabul:

a. Orang yang berakal dan sudah tamyiz
b. Ijab qabul diucapakan dalam satu majlis
c. Tidak ada pertentangan antara keduanya
d. Yang berakad adalah mendengar atau memahami bahwa keduanya melakukan akad
e. Lafaz ijab qabul diucapkan dengan kata nikah atau tazwij atau yang seperti dengan kata-kata itu
f. Tidak dibatasi dengan waktu tertentu, misalnya setahun, sebulan, dan sebagainya.



4. Khotbah Nikah

Disunnahkan ketika hendak akad nikah, memulai dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah Ibnu Mas’ud (khutbatul hajjah) yang disampaikan oleh calon mempelai pria atau orang lain diantara para hadirin. Khotbah nikah adalah pidato yag dibacakan sebelum akad nikah dilangsungkan. Pada dasarnya isi dan redaksi khotbah nikah tidak berbeda dengan khotbah lainnya, yaitu dimulai dengan bacaan tahmid, kemudian syahadat, shalawat atas nabi, membaca ayat-ayat Al-Quran, kemudian nasihat untuk pengantin, dan diakhiri dengan doa. Bedanya terletak pada isi nasihat ditekankan pada bekal pengantin terutama mengingatkan hak dan kewajiban suami isteri yang mesra, intim, serasi, sakinah, rukun, damai, saling asah, saling asih, dan saling asuh untuk selamanya. Sebagaimana contoh lafadznya sebagai berikut :


ان الحمد لله، نستعينه، ونسبغفيره، ونبوب اليه، ونعوذ بالله من شرور انفسنا، وسيأت اعمالنا، من يهده الله، فلا مضلّ له، وَمَايُضْلِلْ، فَلاَ هَادِيَ لَهْ، واشهد ان لااله الا الله واشهد ان محمد عبده ورسوله.


“Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”. (HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menghasankan hadits ini).


Setelah itu membaca tiga ayat Al-Qur’an berikut ini:


Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan beragama Islam. (QS. Ali ‘Imran: 102).


Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. An Nisaa’: 1)


Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah Perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. dan Barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, Maka Sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.


5. Mahar


a. Pengertian dan hukum mahar

Mahar atau mas kawin adalah pemberian wajib dari suami kepada isteri sebab pernikahan. Bila berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al-Quran.

Membayar mahar hukumnya wajib bagi laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan karena Allah SWT:


ﻮَﺀَﺍﺗُﻮﺍﺍﻠﻨِّﺴَﺎﺀَﺼَﺪُﻗَﺗِﻬِﻦَّﻨِﺤْﻠَﺔً


Artinya:

Bayarkanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian hibah / tanda cinta (QS. An Nisa:4)

b. Ukuran Mahar

Pemberian mahar adalah kewajiban seorang suami kepada calon isteri sebagai symbol penghargaan kepada seorang perempuan. Karena simbul ukurannya dapat materi dan non materi. Nabi menganjurkan kesederhanaan dalam menentukan mahar.


Rasulullah bersabda:


ﺗَﺰَﻮَّﺝْ ﻮَﻠَﻮْﺒِﺧَﺎﺗِﻢِ ﻤِﻦْ حَدِﻴْﺪٍ(ﺭﻭﺍﻩﺍﺤﻤﺪﻭﺍﺒﺔﺪﻭﺪ)


Artinya:


Nikahlah engkau walau maharnya berupa cincin dari besi (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Macam-macam mahar 


Jenis macam mahar ada dua:


1) Mahar Musamma, yaitu mahar yang disebutkan jenis dan jumlahnya pada waktu akad nikah berlangsung


2) Mahar Mitsil, yaitu mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat dengan melihat status social, umur, kecantikan, gadis atau janda
Cara Membayar Mahar 


Pembayaran mahar dapat dilaksanakan secara kontan dan dihutang. Apabila kontan maka dapat dibayarkan sebelum dan sesudah nikah. Apabila pembayaran dihutang maka:


1) Wajib dibayar seluruhnya apabila sudah dicampuri atau salah satu dari keduanya meninggal, dan wajib dibayar separoh apabila mahar telah disebut pada waktu akad dan suami telah mencerai isteri sebelum dicampuri. Apabila mahar tidak disebut dalam akad nikah (mitsil) maka suami hanya wajib memberikan mut’ah. Sebagaimana firman Allah:


2) ﻭﺇﻦﻂﻟﻘﻨﻤﻭﻫﻦﻤﻦﻗﺒﻝﺃﻥﺘﻤﺴﻭﻫﻥﻮﻗﺪﻔﺮﺿﺘﻢ 


Artinya:


Jika kalian menceraikan isteri-isteri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang kalian sudah tentukan (QS. Al Baqarah:237)


6. Walimah dan Hikmahnya
Pengertian Walimah 


Walimah berasal dari kata walm yang artinya ikatan atau pertemuan. Walimah ‘Urs atau pesta pernikahan adalah pesta yang diselenggarakan setelah akad nikah dengan menghidangkan jamuan kepada para undangan, sebagai pernyataan rasa syukur atas nikmat dan karunia Allah SWT.
Hukum Menyelenggarakan Walimah ‘Urs 


Jumhur ulama berpandapat bahwa mengadakan walimah ‘urs hukumnya sunah muakad, berdasrkan sabda Rasulullah:


ﻘﺎﻞﺮﺴﻭﺍﷲﻠﻌﺑﺪﺍﻠﺮﺤﻤﻦﺒﻦﻋﻭﻑﺍﻭﻠﻢﻭﻠﻭﺑﺷﺎﺓ(ﻤﺗﻔﻖﻋﻠﻴﻪ)


Artinya:


Rasulullah SAW Bersabda kepada bin auf: “Adakanlah pesta walaupun hanya memotong seekor kambing (HR. Mutafaqun ‘Alaihi)
Hukum Menghadiri Walimah 


Hukum menghadiri walimah adalah wajib, sebagaimana sabda Rasululah:


ﻗﺎﻞﺍﺬﺍﺩﻋﻰﺍﺤﺩﮐﻢﺍﻠﻰﻭﻠﻴﻤﺔﻔﻠﻴﺄﺗﻬﺎ(ﻤﺗﻔﻖﻋﻠﻴﻪ)


Artinya:


Rasululah SAW bersabda: jika salah seorang di antaramu di undang untuk menghadiri suatu pesta, hendaklah ia menghadirinya (Mutafaqun ‘Alaihi)

Hikmah Walimah 


Adapun hikmah diadakan walimah ‘urs


1) Menyiarkan pernikahan karena sunah hukumnya dan berusaha menghindari nikah siri (rahasia)
2) Mengungkapkan rasa gembira dalam menikmati kebaikan
3) Agar pernikahan diketahui oleh orang banyak
4) Memberikan rangsangan segera menikah kepada orang yang suka membujang.


E. Macam-Macam Pernikahan Terlarang


1. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah ialah nikah yang dilakukan oleh seorang dengan tujuan semata-mata untuk melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu.

2. Nikah Syighar (kawin tukar)

Nikah syighar ialah wali bagi seorang perempuan menikahkan yang ia walikan kepada laki-laki lain tanpa mas kawin, dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan memberikan imbalan, yaitu mau mengawinkan wanita dibawah perwaliannya,


ﻋﻦﺍﺑﻦﻋﻤﺮﺮﺿﻲﺍﷲﻋﻨﻪﺍﻦﺍﻠﻨﺒﻲﺼﻠﻰﺍﷲﻋﻠﻰﻪﻮﺴﻠﻡﻨﻬﻰﻋﻨﻰﺍﻠﺸﻐﺎﺮﻔﻰﺍﻠﻌﻘﺪﻭﺍﺍﻠﺸﻐﺮﺃﻦﻴﺰﻭﺝ ﺍﻠﺮﺠﻞﺍﺒﻨﺗﻪﻋﻠﻰﺍﻦﻴﺰﻭﺠﻪﺍﺒﻨﺗﻪﻭﻠﻴﺱﺒﻴﻨﻬﻤﺎﺼﺪﺍﻖ(ﺭﻭﺍﻩﺍﻠﺒﺨﺎﺭﻯﻭﻤﺴﻠﻢ)


Artinya:


Dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi SAW melarang syighar dalam akad penikahan. Syighar ialah mengawinkan seseorang dengan anak perempuannya akan tetapi dalam pertunangan kedua mumpelai tidak disertai mas kawin (HR. Bukhori muslim).

3. Nikah Muhallil

Nikah muhallil ialah nikah yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya bagi bekas suaminya yang telah menthalaq tiga untuk kawin lagi

4. Nikah Beda Agama


ﻭﻻﺘﻧﮑﺤﻭﺍﺍﻠﺸﺭﮐﺖﺤﺘﻰﻴﺆﻣﻦ ﻭﻻﻣﺔﻣﺆﻣﻧﺔﺨﻴﺭﻣﻦﻣﺸﺮﮐﺔﻭﻠﺃﻋﺠﺒﺗﮐﻢ


Artinya:


Jangan nikah perempuan-perempuan musyrik (kafir) sehingga mereka beriman, sesungguhnya hamba sahaya yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik, meskipun ia menarik hatimu (karena kecantikannya) janganlah kamu nikahkan perempuan muslimah dengan laki-laki musyrik sehingga ia beriman (QS. Al Baqarah: 221)



ﻋﻦﻋﺎﺌﺸﺔﺭﺭﺽﻘﺎﻟﺖ:ﻗﺎﻝﺭﺴﻮﻝﷲﺻﻟﻢ. ﺃﻴﻢﺍﻤﺭﺃﺓﻨﮏﺤﺖﺒﻐﻴﺭﺇﺬﻦﻮﻠﻴﻬﺎﻔﻧﮑﺤﻬﺎﺒﺎﻄﻞ, ﻔﺎﻦﺪﺨﻞﺒﻬﺎﻔﻠﻬﺎﺍﻠﻤﻬﺮﺒﻤﺎﺍﺴﺘﺤﻞﻤﻦﻔﺮﺠﻬﺎﻔﺎﻦﺍﺸﺗﺠﺮﻮﺍﻔﺎﻠﺴﻠﻄﺎﻦﻮﻠﻲﻤﻦﻻﻮﻠﻲﺑﮭﺎ




Artinya:


Dari ‘Aisyah ra. Ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda, siapapun perempuan yang menikah dengan tiada seizin walinya maka batallah pernikahannya, dan jika ia telah disetubuhi, maka bagi perempuan itu berhak menerima mas kawin lantaran ia telah menghalalkannya kemaluannya, dan jika terdapat pertengkaran diantara wali-wali, maka sultanlah yang menjadi wali bagi yang tidak mempunyai wali (HR. Imam yang empat kecuali Nasa’i)

E. Hak dan Kewajiban Suami Isteri


1. Kewajiban Berasama Suami Isteri

a. Mewujudkan pergaulan yang serasi, rukun, damai, dan saling pengertian
b. Menyayangi anak-anaknya
c. Memelihara, menjaga, mengajar, dan mendidik anak


2. Kewajiban Suami

a. Kewajiban member nafkah.
b. Kewajiban bergaul dengan isteri secara baik (QS an-Nisa: 19)
c. Kewajiban memimin kelarga (QS an-Nisa :34)
d. Kewajiban mendidik keluarga (QS At-Tahrim: 6)


3. Kewajiban Isteri

a. Kewajiban menaati suami
b. Kewajiban menjaga kehormatan (QS An-Nisa: 34)
c. Kewajiban mengatur rumah tangga
d. Kewajiban mendidik anak (QS Al-Baqarah: 228)