Jumat, 19 Agustus 2011

Posted by Byyou Pradana On 10.47



1. Pengertian Pembunuhan 

Pembunuhan yaitu melenyapkan nyawa seseorang sehingga menjadi mati, baik disengaja maupun tidak, memakai alat maupun tidak. 

2. Dasar Hukum Larangan Membunuh 

Pembunuhan yang disengaja adalah dosa besar. Karenanya Allah dan Rasul-Nya melarang dengan tegas perbuatan tersebut. Firman Allah swt : 

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (Q.S. Al Isra’/17 : 33) 

Karena tegasnya larangan pembunuhan, maka jika ada dua pihak yang saling membunuh tanpa alas an yang dibenarkan oleh syara’, maka orang yang membunuh maupun yang terbunuh sama-sama akan masuk neraka. Nabi saw bersabda : 

القا تل والمقتول فى النار (رواه البخارى ومسلم ) 


“ Pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka “ (H.R. al-Bukhori-Muslim). 


Bahkan orang yang bersekongkol dalam pembunuhan, akan diancam dengan sangsi yang berat. 


من اعان على قتل مسلم ولو بشطر كلمة لقي الله مكتوب بين عينيه (يا ئس من رحمة الله ) 


“ Barang siapa menolong membunuh seseorang muslim meskipun dengan sepotong kalimat, maka diantara kedua matanya akan tertulis ungkapan (putus asa/ jauh) dari rahmat Allah ).” 


Kecuali dalam tiga hal, kita dibolehkan untuk membunuh. Nabi saw. Bersabda : 


لا يحل قتل امرئ مسلم الا باحدى ثلاث كفر بعد ايمان وزنا بعد احصان و قتل نفس بغير حق ظلما وعدوانا (رواه مسلم ) 


“ Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali tiga hal : kufur sesudah beriman, berzina setelah berkeluarga, dan membunuh seorang tanpa alasan yang benar karena semata berbuat dhalim dan permusuhan” (H.R. Muslim). 


3. Macam- Macam Pembunuhan dan hukumannya 


a. Pembunuhan yang disengaja (قتل العمد ), yaitu pembunuhan yang dilakukan seseorang dengan alat yang lazim dipakai untuk membunuh atau alat yang bisa membunuh, baik dengan anggota badan orang yang membunuh maupun, maupun tanpa menggunakan alat. Pembunuhan jenis ini biasanya terencana. 

Contoh pembunuhan dengan menggunakan alat yang lazim untuk membunuh, misalnya membunuh dengan senjata api, pengeboman, dengan racun serangga, dan lain-lain. Pembunuhan dengan alat yang bisa membunuh tetapi bukan lazim untuk membunuh misalnya memukul dengan tongkat, dengan batu dan lain-lain. Membunuh dengan anggota badan pembunuh, misalnya dipukuli, dicekik, diinjak-injak dan lain-lain. Pembunuhan tanpa menggunakan alat, misalnya membiarkan seseorang tanpa makan dan tanpa minum. 

Hukuman bagi pelaku pembunuhan yang disengaja adalah qishash, artinya si pembunuh harus dibunuh juga, sebagaimana dia telah membunuh orang lain. Pelaksana qishash adalah hakim, tidak boleh menghakimi sendiri. Tetapi apabila keluarga si terbunuh memaafkan maka pelaku pembunuhan wajib membayar diyat mughaladzah (denda berat). Pembayaran diyat ini diambil dari harta si pembunuh dan harus diberikan kepada keluarga si terbunuh dengan tunai . 


“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. (Q.S. Al Baqarah :178). 

Orang yang membunuh sedikitnya telah melanggar tiga macam hak, yaitu hak Allah, hak ahli waris yang terbunuh, dan hak yang terbunuh. Balasan di dunia diserahkan kepada ahli waris apakah diqishash atau diampuni dengan membayar diyat, sedangkan hak Allah dan hak si terbunuh, Allah akan member balasan di akherat kelak. 


b. Pembunuhan seperti disengaja (قتل شبه العمد ), yaitu pembunuhan yang dilakukan seseorang dengan alat yang menurut perkiraan tidak akan menyebabkan kematian, dan orang yang membunuh tidak bermaksud membunuh oranglain. Misalnya seseorang memukul kepala orang lain tapi tiba-tiba yang dipukul mati, seseorang mendorong temannya ke belakang, lalu jatuh dan mengakibatkan kematian dan lai-lain. 

Hukuman bagi pelaku pembunuhan seperti disengaja tidak diqishash melainkan wajib membayar diyat mughaladzah (denda berat) atas keluarga yang terbunuh, dan dibayar secara berangsur kepada keluarga terbunuh selama tiga tahun, setiap tahun dibayar sepertiganya. Rasulullah saw bersabda : 


الا ان دية الخطاء و شبه العمد ما كان بااسوط والعصا مائة من الابل منها اربعون فى بطونها اولدها (اخرجه ابو دودوالنسائ وابن ماجه ) 


“Ingatlah bahwa denda bagi pembunuhan tersalah seperti disengaja itu kalau dengan cambuk dan tongkat ialah seratus ekor unta, empat puluh diantaranya sedang bunting” (H.R. Abu Daud, Nasa’I dan Ibnu Majah). 


c. Pembunuhan yang tidak disengaja ( قتل الخطئ ), yaitu pembunuhan yang sama sekali tidak disengaja membunuh. Misalnya seseorang sedang menembak binatang buruan, tapi terkena manusia sehingga mati. Seseorang melempar mangga diatas pohon dengan batu tetapi batunya mengenai kepala orang sehingga mengakibatkan kematian, dan lan-lain. 

Hukuman bagi pelaku pembunuhan tersalah tidak diqishash melainkan wajib membayar diyat mukhofafah (denda ringan) yang harus dibayar kepada keluarga terbunuh. Bayaran itu dilakukan selama tiga tahun, tiap tahun sepertiganya. Dan pembunuh tersalah juga harus membayar kifarat. Firman Allah swt . 


“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. An-Nisa’ : 92). 


4. Hikmah Larangan Membunuh 

Diantara hikmah syariat larangan membunuh antara lain : 

a. Agar manusia tidak berbuat semena-mena terhadap harga diri manusia, sebalikya ia akan menghargai keberadaan manusia. 

b. Manusia akan menempatkan manusia yang lain dalam kedudukan yang tinggi baik dimata hukum maupun dihadapan Allah swt. 

c. Menjaga dan menyelamatkan jiwa manusia. 




A. QISHOSH 

1. Pengertian Qishash 


Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan seseorang, yang dilakukan dengan sengaja. Apabila seseorang membunuh dengan sengaja maka hukumannya dibunuh pula. Apabila merusak atau menghilangkan anggota badan orang lain dengan sengaja atau menganiaya, maka balasannya diberikan seperti pelaku berbuat kepada korbannya. Misalnya jika seseorang memotong telinga orang lain dengan sengaja dan aniaya, maka ia harus dipotong telinganya pula. Pelaksanaan qishash diserahkan kepada hakim, agar mendapat putusan yang seadil-adilnya dan tidak boleh dihakimi sendiri. Kecuali apabila dimaafkan oleh korban atau anggota keluarganya yang terbunuh maka qishash tidak dilaksanakan. 


2. Dasar Hukum Larangan Qishash 

Membunuh dengan sengaja hukumnya haram, dan pelakunya selain di dunia harus dijatuhi hukuman, kelak di akherat akan mendapat siksa yang pedih. Dasar hukum dilaksanakannya qishash telah ditegaskan baik di dalam Al Qur’an maupun hadits. Allah swt berfirman dalam Q.S Al Baqarah /2 :178) 

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. (Q.S. Al Baqarah :178). 

Selain itu membunuh termasuk dosa besar yang tidak diampuni oleh Allah swt. Nabi saw bersabda : 


كل ذنب عسى الله ان يغفر الا الرجل يموت مشركا او الرجل يقتل مؤمنا متعمد (رواه (ابو دود وابن حبان


“ Setiap dosa ada harapan Allah akan mengampuninya, kecuali seorang laki-laki yang mati dalam keadaan syirik atau seseorang membunuh seorang mukmin dengan sengaja “ (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Hibban). 

Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, Nabi saw bersabda : 


(لزول الدنيا اهون على الله من قتل رجل مسلم (رواه مسلم والترمذي


“ Sesungguhnya lenyapnya dunia akan lebih mudah bagi Allah daripada (hilangnya dosa) seseorang yang membunuh orang Islam.” (H.R. Muslim, Nasa’I dan Tirmidzi). 


Adapun balasan yang setimpal di akherat nanti adalah masuk neraka. Firman Allah swt : 

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (Q.S. An-Nisa’/4 :93) . 


3. Macam- Macam Qishash 

Berdasarkan pengertian dan hukum qishash yang telah diterangkan diatas, maka qishash terdiri dari dua macam yaitu : 

a. Qishash terhadap tindak pidana pembunuhan, apabila orang yang terbunuh orang yang terpelihara darahnya, 

b. Qishash terhadap tindak pidana penganiayaan, melukai, merusak atau menghilangkan manfaat/ fungsi anggota badan. 


4. Syarat-syarat Qishash Pembunuhan 

Hukuman qishash wajib dilaksanakan apabila memenuhi sayarat-sayrat sebagai berikut :

a. Pembunuh sudah baligh dan berakal sehat, anak-anak dan orang gila tidak dikenakan hukum qishash.Rosulullah bersabda : 

عن عائشة ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن لبصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل او يفيق متعمد (رواه ابن ماجه واحمد و ابو دود ) 

“ Dari Aisyah dari Nabi saw bersabda” Diangkat hukum (tidak berlaku hukuman) dari tiga perkara : Orang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia dewasa, orang gila hingga ia sembuh dari gila” (H.R. Ibnu Majah,Ahmad dan Abu Dawud). 

b. Pembunuh bukan orang tua dari yang dibunuh, jika orang tua membunuh anaknya, maka tidak wajib dilaksanakan qishash. Tetapi jika anak membunuh orang tua, maka wajib dilaksanakan qishash. Rasulullah saw bersabda : 

عن عمرابن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقص الاب من ابنه ولا يقص الابن من ابيه (رواه الترمذي


“ Dari Umar bin Khattab r.a diterangkan : Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh orang tua diqishash (sebab membunuh ) anaknya ” (H.R. Tirmidzi). 

c. Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja, pembunuhan yang seperti disengaja maupun tidak disengaja tidak ada hukum qishash. 

d. Orang yang terbunuh terpelihara darahnya, artinya bukan orang jahat. Orang yang membunuh karena membela diri, meskipun pembunuhannya disengaja tidak ada hukum qishash. Juga orang mukmin yang membunuh orang kafir, murtad dan pezina muhshon tidak ada qishash atasnya.Nabi saw bersabda : 

(لا يقتل مسلم بكافر (رواه البخاري


“orang Islam tidak dibunuh karena membunuh orang kafir” (H.R. al-Bukhori) 

e. Orang yang dibunuh sama derajatnya, misalnya orang Islam dengan Orang Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan dan budak dengan budak. Allah swt berfirman dalam (Q.S. al Baqarah/ 2 :178) . 

f. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa,mata dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain. Jadi hukuman bagi pelaku harus seimbang dengan yang dilakukannya, sehingga akan tegak keadilan. 


5. Qishash Anggota tubuh 

Setiap penganiayaan atau melukai anggota tubuh ada qishoshnya. Allah swt berfirman : 

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (Q.S. al Maidah/5 :45 ) 


6. Pembunuhan Oleh Massa 

Pembunuhan yang disengaja yang dilakukan oleh sekelompok orang (lebih dari satu), maka semuanya harus diqishash. Baik orang yang langsung membunuh korban, orang yang menyediakan alat untuk membunuh, orang yang membiayai, orang yang membantu dengan pikirannya dan lain-lain, semuanya diqishash. Umar bin Khottab pernah melaksanakan hukum bunuh terhadap beberapa orang yang secara bersama-sama telah membunuh seseorang ditempat sunyi. Dalam suatu riwayat disebutkan sbb : 

عن سعيد ابن المسيت ان عمر رضي الله عنه قال خمسة او ستة قتلوا رجلا غيلة بموضع خال وقال لوتمالا عليه اهل صنعاء لقتلتهم جميعا (رواه الشافعى) 


“ Dari Said bin Musayyab, bahwa Umar r.a. telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seorang laki-laki secara tipuan di tempat sunyi. Kemudian ia berkata : “Andaikan semua penduduk Sun’a secara bersama-sama membunuhnya, niscaya akan aku bunuh mereka semua ” (H.R. al Syafi’i). 


Ali bin Abi Tholib pernah mengqishash 3 orang yang bekerjasama membunuh seseorang. Bahkan Mughirah pernah mengqishash 7 orang yang bersekongkol melakukan pembunuhan. Menurut Ibnu Abbas meskipun 100 orang bersekongkol tetap harus diqishash. Jika pembunuhan tersebut ditangkap lebih dahulu maka terjadi beda pendapat, Imam Malik, Al Laits, dan Nakhai berpendapat bahwa orang yang menangkap dan membunuhnya harus dibunuh juga sebab termasuk berserikat. Syafi’I dan Hambali menyatakan bahwa pembunuhnya harus diqishash sedang yang menangkap dipenjarakan sampai mati, pendapat berdasarkan pendapat Ibnu Umar, bahwa Nabi saw bersabda : “ Jika ada seorang laki-laki menangkap laki-laki lain dan orang ketiga membunuhnya, maka yang membunuh harus dibunuh dan yang menangkap harus dipenjarakan ” (H.R. Daruquthni). 


7. Hikmah Qishash 


Dilaksanakannya hukum qishash banyak mengandung hikmah dan manfaat bagi kehidupan manusia. Allah swt berfirman : 

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (Q.S. Al Baqarah /2 :179) 

Diantara hikmah qishash antara lain : 

a. Memberikan pelajaran kepada manusia untuk tidak melakukan kejahatan ataupun mempermainkan nyawa orang lain. 

b. Dengan adanya hukum qishash maka manusia akan merasa takut berbuat jahat pada orang lain, terutama penganiayaan tubuh dan jiwa manusia. 

c. Hukum qishash dapat melindungi jiwa dan raga manusia. 

d. Timbulnya ketertiban, keamanan dan kedaimaian dalam masyarakat, sebagai bukti janji Allah dalam Q.S. Al Baqarah /2 :179. 

e. Menunjukkan bahwa syari’at Islam itu luwes dalam menangani masalah, seolah-olah qishash itu kejam, tetapi bila dikaji lagi, justru dengan hukum qishash keadilan dapat ditegakkan dengan merata.
Posted by Byyou Pradana On 10.23


Pada bahasan kali ini saya akan membahas tentang ibadah dan syari'at,mohon maaf jika saya kurang menarik dan ada salah dalam memberikan penjelasan kali ini

1.      Pengertian Syari'ah
pengertian Syari'at terlebih dahulu. Hal ini penting mengingat pembahasan yang sesungguhnya dibutuhkan dalam masalah ini adalah mengenai apakah syari'at itu?, Apa tujuan Syari'at dan Apa Prinsip- prinsip Syari'at dalam menetapkan hukum?.
Dari segi bahasa kata Syari'at berarti jalan ke tempat pengairan atau jalan yang sesungguhnya harus diturut. Syari'at juga berarti tempat akan air di sungai. Kata Syari'at terdapat dalam beberapa ayat AI-Qur'an seperti dalam Al-Maidah ayat 48, Al-Syura ayat 13, yang pada prinsipnya mengandung arti "jalan yang jelas membawa kepada kemenangan". Dalam hal ini, agama Islam yang ditetapkan untuk manusia disebut Syari'at, karena umat Islam selalu melaluinya dalam kehidupan mereka di dunia. Adapun dari segi kesamaan antara Syari'at Islam dengan "jalan air" (seperti dalam pengungkapan lughawy di atas) terletak pada bahwa siapa yang mengikuti Syari'at jiwanya akan mengalir dan bersih. Allah menjadikan air sebagai penyebab kehidupan tumbuh-tumbuhan dan hewan, sebagaimana ia menjadikan Syari'at bagi penyebab kehidupan diri manusia.
Pada asalnya Syari'at diartikan sebagai hukum atau aturan yang ditetapkan ­Allah buat hamba-Nya untuk ditaati, baik berkaitan dengan hubungan mereka dengan Allah maupun hubungan antara sesama mereka sendiri. Dengan makna seperti ini, Syari'at diterjamah sebagai 'agama' sebagaimana disinggung dalam surat Al-Syura ayat 13. Namun kemudian, pemakaiannya dikhususkan kepada hukum-hukum amaliyah. Pengkhususan ini dilakukan karena 'agama' (samawy) pada prinsipnya adalah satu, berlaku secara universal dan ajaran aqidahnya pun tidak berbeda dari rasul yang satu dengan lainnya, yaitu tauhid, sedangkan Syari'at hanya berlaku untuk masing-masing umat sebelumnya. Dengan demikian, Syari'at lebih spesifik dari pengertian agama. Ia adalah hukum amaliyah yang menurut perbedaan rasul yang membawanya dan setiap yang datang kemudian mengoreksi dan atau menasakhkan yang datang lebih dahulu.
Behubungan dengan penjelasan di atas dan dikaitkan pula dengan pembahasan kita tentang metode hukum Islam, maka dapat dipertegas lagi bahwa yang dimaksud dengan Syari'at di sini adalah segala aturan Allah yang berkaitan dengan arnalan manusia yang harus dipatuhi oleh manusia itu sendiri. Sedangkan segala hukum yang berasal dan atau dibangsakan kepada Syari'at tersebut disebut hukum syar'i. ( H. Alaiddin Koto, 2004, hal. 37- 38).
  1. Tujuan Syari'ah
Maqashid syari'at Islam dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah Tujuan Hukum Islam. Hal demikian dapat dijabarkan mengenai apakah hakikatnya dari tujuan hukum Islam bagi manusia. Dalam buku Hukum Islam, Prof. Dr. H. Suparman menjelaskan bahwa tujuan Syari'at Islam adalah Mengatur kehidupan manusia baik sebagai makhluk individu maupun sosial. Dalam bukunya Pengantar ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Asywadie Syukur mengungkapkan bahwa tujuan Syari'at Islam adalah menciptakan dan mewujudkan kemaslahatan umat manusia sehingga tercipta rasa keadilan yang merata dan umat manusia dapat merasakan hidup damai, aman dan tentram. Hal senada juga dikemukan oleh Prof. Dr. Mukhtar Yahya dalam bukunya Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, beliau menerangkan bahwa Tujuan Syari'at Islam adalah Mewujutkan kemaslahatan umat dan menghilang hal yang membuat madlarat umat.
  1. Prinsip-prinsip dalam syari'ah
Prinsip-prinsip Syari'ah dalam menetapkan hukum sesuai dengan perkembangan dan kemampuan manusia; baik secara fisik maupun rohani. manusia selalu berawal dari kelemahan dan ketidakmampuan. Untuk itu Al-Qur'an berpedoman kepada tiga hal, yaitu :
a.       Tidak memberatkan (عدم الحرج) Firman Allah SWT :
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا
Artinya : "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." (Al-Baqarah : 286).
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya : "...Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu". (Al-Baqarah : 185).
b.     Meminimalisir beban (قلة التكليف)
Dasar ini merupakan konsekwensi logis dari dasar yang pertama. Dengan dasar ini kita dapati rukhshah dalam beberapa jenis ibadah, seperti :
Menjamak dan mengqashar salat apabila dalam perjalanan dengan syara yang telah ditentukan.
c.       Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum (التدرج)
Al-Qur'an dalam menetapkan hukum adalah secara bertahap, hal ini bisa kita telusuri dalam hukum haramnya meminum-minuman keras dan sejenisnya, berjudi serta perbuatan-perbuatan yang mengandung judi ditetapkan dalam Al-Qur'an. (DEPAG : 2002, hal 250-253)
d.      Memperhatikan Kemaslahatan umat
e.       Keadilan yang merata


Pengertian Ibadah
Secara bahasa ibadah ialah taat, menurut, mengikut, tunduk. Dan mereka mengartikan juga dengan: tunduk yang setinggi-tingginya, dan dengan do'a. Secara istilah pengertian ibadah itu mempunyai dua pengertian yaitu:
  1. Khas (Mahdhah), menurut ahli ushul, ialah: segala hukum yang tidak terang iNatnya, tidak terang kemuslihatannya(yang tidak dipahamkan artinya) dan urusan-urusan yang semata-mata dikerjakan berdasar kepada memperhambakan diri kepada Allah swt. Menurut fuqaha, ialah: segala hukum yang dikerjakan untuk mengharap pahala di akhirat, dikerjakan sebagai tanda pengabdian diri kepada Allah swt. Dalam pengertian khusus ibadah ialah perilaku manusia yang dilakukan atas perintah Allah swt, dan dicontohkan oleh Rasulullah saw, atau disebut ritual, sepert: shalat, puasa, haji dan lainnya.
  2. `Aam (Ghairu Mahdhah) Secara umum ibadah berarti mencakup semua perilaku dalam semua aspek kehidupan yang sesuai dengan ketentuan Allah swt, yang dilakukan dengan ikhlas untuk mendapat ridlo Allah swt. Ibadah dalm pengertian inilah yang dimaksud dengan tugas hidup manusia. Segala hukum yang kita laksanakan atas nama ketetapan Allah dan di ridlai oleh-Nya.
Perbedaan antara ibadah khusus dan umum terletak pada perbedaan sebagaimana dinyatakan oleh kaidah yang berbunyi sebagai berikut: "bahwa ibadah dalam arti khusus semuanya dilarang kecuali yang diperintahkan dan dicontohkan, sedangkan ibadah dalam arti umum semuanya dibolehkan kecuali yang dilarang."
Dari pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ibadah adalah: bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, dengan jalan mentaati segala perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan-Nya sebagai tanda mengabdikan/ memperhambakan diri kepada Allah swt.
Demikian pula Ibadah juga bermakna untuk mewujudkan keimanan dengan amal-amal sholeh yang merupakan pengembangan ke arah yang positif atau baik dari fitrah manusia. Adapun fungsi dasar ibadah bagi manusia untuk menjaga keselamatan akidah, menjaga hubungan antara manusia dengan Tuhannya dan berfungsi untuk mendisiplinkan sikap dan prilaku.

Dasar dan Tujuan Ibadah
Ibadah adalah amalan pokok dalam kehidupan manusia, sebab manusia diciptakan oleh Allah swt, tidak lain adalah dalam rangka untuk mengabdi (beribadah). Allah berfirman di dalam Al-Qur'an surat adz-Dzariyat ayat 56 yang artinya: Tidaklah Aku (Allah) menciptakan jin dan manusia kecuali untuk mengabdi/beribadah kepada-Ku. Jelaslah ayat di atas menjadi dasar bagi manusia dalam beribadah. Adapun dasar-dasar ibadah diantaranya:
  1. Cinta; Maksudnya ibadah yang dilakukan oleh seorang hamba didasarkan pada cintanya kepada Allah dan Rosul-Nya, yang mengandung makna mendahulukan kehendak Allah dan Rosul-Nya atas yang lainnya. Adapun tanda-tandanya: mengikuti sunnah Rosul, jihad dijalan Allah dengan menggunakan jiwa, raga, dan hartanya.
  2. Takut (Khauf); Maksudnya ibadah yang dilakukan oleh seorang hamba didasarkan pada takutnya seorang hamba kepada Allah. Tidak merasakan sedikitpun ketakutan kepada segala bentuk dan jenis makhluk melebihi ketakutannya kepada Allah.
  3. Harapan (Raja'); Maksudnya ibadah yang dilakukan oleh seorang hamba dijalankan dengan penuh pengharapan tanpa ada rasa pantang menyerah. Seorang hamba dituntut untuk selalu berharap kepada Allah dengan harapan yang sempurna tanpa merasa pernah putus asa.
Ibadah merupakan latihan spiritual rohani manusia yang sangat diperlukan/dibutuhkan manusia dalam mendekatkan diri dan mensucikan jiwanya serta sebagi sarana untuk mendapatkan pertolongan Allah swt. Dengan kesadaran beribadah, maka sang hamba merasakan adanya pengayom atau sandaran, yakni tempat mengadu manakala menghadapi masalah yang besar, sehingga akan memperoleh ketentraman perasan damai dan mempunyai semangat dalam rrienjalani proses kehidupan di dunia ini.
Ibadah merupakan perwujudan keimanan seseorang, iman tidak hanya sekedar rumusan-rumusan abstrak tanpa kemampuan memberi dorongan batin kepada individu. Dengan demikian keimanan harus diwujudakan dalam peribadatan sebagai ekspresi penghambaan seseorang kepada Allah. Ibadah yang dilakukan setiap hamba memiliki tujuan sebagi berikut:
  1. Memperoleh ridlo Allah; Ibadah yang dilakukan oleh seorang hamba, dilakukan dengan penuh keikhlasan tanpa mengharap apapun kecuali hanya untuk memperoleh ridlo Allah.
  2. Menumbuhkan kesadaran tanggung jawab; Dengan melakukan ibadah dengan istiqomah akan membentuk jiwa yang sadar akan tanggung jawab
  3. Perwujudan dan pemeliharaan keimanan; Ibadah yang dilakukan oleh seorang hamba secara konsisten merupakan perwujudan dan pemeliharaan keimanan
  4. Meningkatkan harkat dan martabat; Dengan ibadah manusia dapat dibedakan harkat dan martabatnya dengan hewan. Karena dengan akal dan fitrahnya, yang mengarah kepada ketaatan kepada Tuhannya; manusia dapat beribadah dengan baik.
  5. Meningkatkan ketakwaan kepada Allah; Takwa merupakan tujuan yang utama dalam beribadah. Karena dengan ketakwaanya manusia akan memperoleh derajat yang muklia disisi Tuhannya.
  6. Tawajjuh (menghadap); Menghadap Tuhan Yang Maha. Esa, Tuhan yang disembah, dan meng-Esakannya dengan niat ibadah dalam setiap keadaan, hal itu diikuti dengan tujuan penyembahan guna memperoleh kedudukan yang mulia.
  7. Untuk perbaikan jiwa dan mencari anugerah; Seluruh ibadah mempunyai fungsi ukhrawiyah, termasuk memperoleh keberuntungan dengan nikmat surga dan selamat dari azab neraka

Jenis Dan Ketentuan Ibadah
Menurut pandangan Ibnu Thaimiyah, bentuk penghambaan yang ideal dalam Islam adalah: Segala sesuatu yang mencakup semua yang dicintai dan diridai Allah, baik perkataan maupun perbuatan, yang lahir dan bathin. Untuk itu ibadah dalam Islam mewujud dalam banyak bentuk yaitu: Salat, zakat, puasa, haji, jujur dalam perkataan, amanah terhadap tanggung jawab, berbakti pada kedua orang tua, bersilaturahim, menepati janji, amar ma'ruf nahi munkar, berjihad, menghormati tetangga, menyantuni fakir miskin memelihara anak yatim, menolong musafir dan hamba sahaya; berdoa berzikir, ramah terhadap lingkungan, memikirkan ayat-ayat kauniah dan qauliyah.
Namun demikian sebenarnya setiap ibadah yang di laksanakan bertujuan untuk menandakan perhambaan diri kepada Allah swt. Karena itu bentuk dan sifat­sifatnya begitu beragam, yang terbagi kedalam enam macam diantaranya:
  1. Ibadah-ibadah yang berupa perkataan dan ucapan lidah, diantara contonya yaitu dzikir, do'a, munajat dan sebagainya.
  2. Ibadah-ibadah yang berupa perbuatan yang tidak disifatkan dengan sesuatu sifat. Contohnya: berjihad di jalan Allah, tol.ong-menolong, dan sebagainya.
  3. Ibadah-ibadah yang berupa menahan diri dari mengerjakan sesuatu pekerjaan. Contohnya: puasa.
  4. Ibadah-ibadah yang melengkapi perbuatan dan menahan diri dari nsesuatu pekerjaan. Contohnya: I'tikaf.
  5. Ibadah-ibadah yang bersifat menggugurkan hak. Contohnya: membebaskan orang-orang yang berhutang, memaafkan kesalahan orang.
  6. Ibadah-ibadah yang melengkapi perkataan, pekerjaan. Contohnya: khudlu', khusyu', menahan diri dari berbicara yang tiada guna.
Karena ruang lingkup ibadah begitu luas, maka menurut pendapat jumbur ulama secara garis besar ibadah dibagi ke dalam dua bagian, yaitu:
  1. Ibadah Umum, yaitu segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Allah, baik berupa perkataan atau perbuatan, lahir maupun batin. Dengan demikian ibadah umum mencakup seluruh aspek kehidupan, seperti aspek ekonomi, sosial, politik, budaya, seni, dan pendidikan. Dan ibadah ini sering dikenal dengan sebutan Ibadah Ghoiru Mahdhah, yaitu suatu ibadah yang tata cara, waktu, jumlah, tidak ditetapkan. Dalam ibadah ini terbagi ke dalam dua sifat yaitu; 1) Ibadah yang melibatkan fisik dalam pelaksanaannya (Ibadah Badani). Misalnya: bersuci, adzan, qomat, I'tikaf, do'a, sholawat, umroh, dzikir, dan lain sebagainya. 2) Mali (bersifat harta), Ibadah yang pelaksanaanya melibatkan harta benda. Misalnya: qurban, aqiqah, sadaqah, wakaf, dan lia sebagainya.
  2. Ibadah Khusus, yaitu apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian­perinciannya, tingkatan dan tahapanya dan cara-caranya tertentu. Ibadah ini sering disebut Ibadah Mahdhah. Ibadah ini merupakan manifestasi dari rukun Islam yang lima yang meliputi: sholat, puasa, zakat, haji.
Termasuk dalam katagori ibadah adalah mencintai Allah dan Rasul-Nya, bertaubat, takut pada Allah, menerima agama yang benar, bersabar pada keputusan Allah, bersyukur atas nikmat, mengharapkan rahmat dan menghindarkan diri dari siksa Allah. Dengan demikian sangat jelas bahwa ibadah dalam Islam tidak terbatas hanya pada rukun Islam yang lebih bersifat ritualistik. Tetapi ibadah juga mencakup amalan-amalan sosial dalam semua bidang kehidupan.
Agama Islam sangat terbuka bagi hamba-Nya, untuk memperluas ruang lingkup ibadah sosial dalam kehidupan masyarakat. Adapun hal yang penting adalah niat yang lurus dalam ibadah dan orientasi yang benar untuk mencapai keridaan Allah, tidak untuk mendapatkan pujian dan mencari popularitas dengan sesamanya.
Setiap amal sosial manusia harus diusahakan untuk menolong sesamanya; menghapus air mata kesedihan dan penderitaan orang lain, menolong orang yang mengalami musibah, menyelamatkan orang yang ditimpa bencana, membantu orang yang tidak punya, menolong orang yang teraniaya, menyadarkan orang dari kekeliruan, mengentaskan kemiskinan, menunjukan jalan keselamatan bagi yang sesat, mengajari orang yang bodoh dan rendah akhlaknya, menyingkirkan bahaya yang dapat menyengsarakan orang banyak.

Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Ibadah
Tidak dapat dipungkiri bahwa Allah swt. memiliki hak atas manusia untuk beribadah kepada-Nya. Hal ini disebabkan manusia dijadikan Allah swt. dengan melalui fase-fase, dimana dari "sesuatu" yang belum dapat disebut "sesuatu" yang dapat disebut dan kemudian manusia keluar dari perut ibunya, dari ketiadaan kepada cahaya "kebenaran" (wujud). Kemudian manusia menjadi bangsa yang dimuliakan diantara makhluk lainnya.
Manusia diciptakan dalam penciptaan yang baik. Manusia dibentuk dengan sebaik-baik bentuk, diajari daya berkomunikasi, diberi akal dan kemauan. Alam sekitar ditundukkan untuk melayani kebutuhan manusia. Karena itu suatu yang sangat pantas bila Al-Khaliq memiliki hak untuk menerima ibadah, permohonan dan pertolongan, pemanjatan doa dan bersimpuhnya hamba di hadirat-Nya dengan penuh kepasrahan, penyerahan dan kepatuhan.
Untuk memberikan pedoman ibadah yang bersifat final, Islam memberikan prinsip-prinsip ibadah mahdhah sebagai berikut :
  1. Hanya Allah yang berhak disembah: Al-Qur'an telah banyak mengemukakan penegasan bahwa ruh akidah Islam adalah tauhid yakni meng-Esa-kan Allah secara mutlak. Islam memberikan kesaksian bahwa "tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya". Surah Al-Fatikhah mengajarkan bahwa Allahlah yang berhak disembah dan diminta pertolongan :
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
"Hanya kepada Engkaulah kami menyebah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. "(Q.S. Al-Fatikhah [1] : 5)

  1. Melakukan ibadah tanpa perantara [wasilah]: Dalam perjalanan hidupnya, manusia sering membuat kerusakan di muka bumi dan kerusakan atas agama. Sesungguhnya agama mengangkat manusia kepada derajad yang mulia. Namun demikian, orang awam mempunyai anggapan bahwa untuk memohon kepada Tuhan tidak dapat dilakukan secara langsung. Hanya ahli agamalah yang dapat melakukan hubungan langsung dengan Tuhan. Islam hadir untuk mengembalikan ajaran agama yang murni berasal dari wahyu Allah. Hubungan manusia dengan Allah tidak perlu menggunakan perantara apapun. lbadah dan doa dapat dilakukan langsung antara manusia dengan Tuhan. Firman Allah dalam surah Al-Baqoroh ayat 186 :
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ...
"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tenfang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat". (Q.S. Al-Baqoroh [2]: 186).
أَلا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ
Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan Kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang peqdusta dan sangat ingkar. (QS. Az-Zumar : 3)

  1. Ikhlas sebagai sendi ibadah yang akan diterima disisi Allah : Ikhlas adalah merupakan niat hati yang murni dan suci hanya untuk memperoleh keridaan Allah semata. Hanya ibadah yang disertai hati yang ikhlas yang diterima Allah. Hakekat ibadah bukanlah gerak lahiriyah, tetapi aspek batin dan hati yang ikhlas dan murni. Diterangkan dalam surah Az-Zumar [39]:10-11:
قُلْ يَا عِبَادِ الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا رَبَّكُمْ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ وَأَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةٌ إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ (10) قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ (11)
Katakanlah [Muhammad], `Wahai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu,' bagi orang yang berbuat baik di dunia ini akan memperoleh kebaikan. Dann bumi Allah itu sangat luas. Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas. [10]. Katakanlah, sesungguhnya aku diperintahkan agar menyembah Allah dengan penuh ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama. (Q.S: Az-Zumar [39]: 10-11).

  1. Ibadah sesuai dengan tuntunan Allah dan Rosul-Nya; Ibadah seseorang hamba Allah sudah ditetapkan tuntunannya dan dia harus menunaikan sesuai dengan cara-cara yang telah ditetapkan syara'. Manusia tidak berhak mengurangi atau menambahnya. Sabda Rosulullah :"Salatlah kalian seperti melihat aku salat" (H.R. Bukhori). Keterangan mengenai salat nabi dijelaskan melalui Hadis­Haditsnya. Dan tata cara salat harus mengikuti tuntunan nabi, tidak boleh menambah atau menguranginya, misalnya salat subuh dua rakaat tidak boleh ditambah menjadi 3 rakaat.

  1. Memelihara keseimbangan dalam beribadah; Islam memberikan pedoman kepada manusia dalam mengarungi kehidupan dan menjamin kesejahteraan didunia dan diakhirat, jasmani dan rohani. Peribadatan yang dilakukan tidak boleh melupakan pekerjaan hidup dan tanggung jawabnya sebagai insane didunia. Jasmani kita memiliki hak, keluarga, masyarakat dan diri kitapun memiliki hak. Jadi, tidak benar juga melakukan peribadatan secara terus­menerus tanpa melakukan untuk kepentingan hidup. Islam mengajarkan manusia tidak mengingkari kodrat kemanusiaannya, misalnya melakukan perlbadah siang malam tetapi melupakan kepentingan hidupnya. Hal ini tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.

  1. Ibadah itu mudah dan meringankan; Banyak ayat-ayat Al-Qur'an yang menerangkan bahwa ibadah dalam Islam seyogyanya mudah dan meringankan. Ibadah yang diperintahkan kepada manusia penuh dengan kemudahan dan keringanan serta kemudahan dengan tujuan agar manusia dapat secara terus-menerus (istiqomah) mengerjakan dengan senang hati.

  1.  Dilakukan secara sah; Dalam agama Islam semua peribadatan ditentukan batasan sah dan tidak sah. Seorang hamba harus berhati-hati dan selektif dalam melakukan penghambaan, agar ibadah yang di kerjakan tidak sia-sia. Allah berfirman dalam surat a1-Kahfi ayat 110 yang artinya: "Barang siapa mengharap menjumpai Tuhannya, hendaklah ia mengerjakan amal saleh (yang sesuai dengan kehendak syara') dan janganlah ia menSyari'atkan seseorang dengan Tuhannya dalam ibadahnya itu."

  1. Amalan yang dilakukan hendaklah diakui Islam dan bersesuaian dengan hukum syara'. Artinya amalan yang dilakukan merupakan bagian dari amalan yang diperintahkan oleh agama Islam.

  1. Amalan hendaklah dikerjakan dengan niat dan tujuan yang baik, memelihara kehormatan diri, menyenangkan keluarga, bermanfaat bagi ummat dan memakmurkan bumi Allah.

  1. Amalan hendaknya dibuat dengan sebaik-baiknya dengan berprinsip pada sebuah hadits "bahwa Allah suka apabila seseorang dari kamu membuat sesuatu kerja dengan memperelokkan kerjanya"
  2. Ketika melakukan kerja hendaklah senantiasa mengikut hukum-hukum Syari'at dan batasnya, tidak mendzalimi orang, tidak khianat, dan tidak menindas atau merampas hak orang lain.
  3. Dalam mengerjakan sesuatu ibadah tidak lalai dari ibadah wajib. Ibadah yang dikerjakan selain ibadah wajib, dalam hal ibadah sunnah dikerjakan setelah menyelesaikan ibadah wajib.


Manfaat Ibadah dan Karakteristik Ahli Ibadah
Tujuan ibadah untuk memperoleh Rida Allah, dapat menumbuhkan kesadaran tanggung jawab, dan perwujudan pemeliharaan iman, meningkatkan harkat dan martabat dan untuk meningkatkan ketaatan pada Allah. Alasan beribadah karena ibadah merupakan kebutuhan rohaniah, jalan menuju kebebasan, dan ujian terhadap kehidupan, untuk mencapai tujuan akhir di akhirat, ibadah juga merupakan hak Allah atas hamba-Nya. Ibadah berpengaruh untuk membentuk seorang muslim dan ketakwaannya dengan corak Rabbani.
Ibadah kepada Allah merupakan jalan menuju kebebasan yang hakiki dan jalan menuju kemuliaan yang sesungguhnya. Hanya Allah saja yang dapat memerdekakan hati dari perbudakan makhluk, membebaskannya dari merendahkan diri dan ketundukan kepada selain Allah dari berbagai macam "tuhan" yang menindas manusia dan memperbudak mereka dengan cara yang sadis.
Tidak ada kemuliaan bagi manusia yang melebihi dari menyembah Rabb yang telah menciptakannya lalu menyempurnakan dan menyeimbangkannya dari kecampakan beribadah kepada segala apa saja dan siapa saja selain Allah. Tidak ada yang dapat mendatangkan kebahagiaan dan kedamaian dalam hatinya melebihi dambaannya kepada Allah. Sehingga hatinya tidak lagi terbagi-bagi kepada tuhan-tuhan lain, yang bersifat semu.
Maka dapat dilihat bahwa seorang hamba yang menjadi milik penuh satu tuan, ia akan merasakan kenyamanan, jika ia mengetahui apa yang disukai tuannya, maka ia tinggal mengerjakannya dengan rasa nyaman dan lega.
Ibadah merupakan perwujudan keimanan seseorang, iman tidak hanya sekedar rumusan-rumusan abstrak tanpa kemampuan memberi dorongan batin kepada individu. Dengan demikian keimanan harus diwujudkan dalam peribadatan sebagai ekspresi penghambaan seseorang kepada Allah. Ibadah yang dilakukan setiap hamba memiliki manfaat sebagai berikut :
1)      Memperoleh Rida Allah; Tindakan (amalan) ibadah harus ditujukan hanya kepada Allah swt. dengan penuh keyakinan, kesadaran dan pengamalan akan kehadirat-Nya dalam hidup, akan menghasilkan ketulusan untuk berbuat sesuatu guna memperoleh "perkenan" atau rida-Nya.
2)      Menumbuhkan Kesadaran Tanggung Jawab; Ibadah yang dilaksanakan dengan konsisten (terus-menerus), akan melahirkan kesadaran, yaitu; keinsafan yang mendalam akan pertanggung jawaban semua pekerjaan kelak di hadapan Allah. Setiap hamba Allah yang akan dimintai pertanggung jawaban secara pribadi di hadapan Allah. Dengan demikian ibadah dapat menjadi instrument (alat)pendidikan moral dan etika yang mendalam.
3)      Perwujudan dan Pemeliharaan Keimanan; Ibadah sebagai usaha pemeliharaan dan pembuktian keimanan itu sendiri, sebab iman bukanlah perkara statis, yang tumbuh sekali untuk selamanya. Iman besifat dinamis yang mengenal irama pertumbuhan, yang kadang-kadang menurun dan kadang-kadang naik, bertumbuh dan menguat, yang memerlukan upaya pemeliharaan dan pertumbuhan terus-menerus.
4)      Meningkatkan Harkat dan Martabat; Manusia secara fitrah mempunyai kecenderungan untuk melakukan tindakan ubuiyyah secara benar. Ibadah yang benar tentunya tidak akan berdampak pada pengekangan dan pembelengguan individu seperti yang ada pada system-sistem kepercayaan. Hal ini berarti bahwa ubudiyah harus di tujukan hanya kepada Allah semata, tidak boleh kepada yang selain Allah.
5)      Meningkatkan Ketakwaan kepada Allah; Tujuan penting lainnya dari ibadah adalah takwa.pada level ini berarti seseorang sudah mencapai prestasi rohaniah dalam kehidupannya. Orang yang bertakwa akan memiliki sifat kehati-hatian, berpikir jangka panjang, penuh muatan nilai dan memiliki kepedulian terhadap orang lain. Karena dia menyadari bahwa setiap perbuatannya tidak hanya dilihat benar menurut ukuran manusia tapi benar menurut Allah.
6)      Fitrah kemanusiaanya terpelihara. Dengan fitrah ini menjadikan hamba Allah menemukan ketenangan dalam menjalani hidupnya.
7)      Memahami rahasia penciptaan alam hamba Allah memahami benar kemana tujuan dan bagaimana kesudahan penciptaan alam ini, karena ia telah menerima informasi dari firmannya.
8)      Merasa dekat dengan Allah, setiap saat ia beraudiensi dengan mengerjakan salat dan berdikir hadiratnya (QS. Al-Baqarah (2): 153).
9)      Mensyukuri nikmat Allah ia benar benar-benar merasakan betapa besarnya nikmat Allah yang dianugrahkan. Kesadaran akan nikmat ini, kemudian mewujud dalam kedamaian dan optimisme dalam beribadah, sebagai wujud syukur dan kepasrahan dirinya kepada sang kholik.
Allah menciptakan segala sesuatu baik berupa perintah (ibadah) dan larangan itu ada fungsinya, dan tidak sia-sia. Semua ibadah yang dilakukan oleh seorang hamba memiliki beberapa fungsi diantaranya: 1) Sebagai alat untuk mendekatkan diri kepada Allah, 2) Sebagai media untuk bertatap muka secara langsung dengan Allah, 3) Sebagai sarana untuk meminta pertolongan, 4) Sebagai hadiah yang Allah berikan kepada hambanya, 5) Sebagai sarana bermuhasabah
Sebenarnya semua perbuatan itu secara psikologis merupakan kondisioning yang bersifat kejiwaan mupun lahir yang dapat menjadi landasan atau memberikan corak kepada semua perilaku lainnya. Bahkan dapat menghindari dari perbuatan jahat dan munkar baik terhadap diri sendiri, masyarakat, maupun lingkungannya. Kehidupan manusia di dunia ini merupan anugerah dari Allah swt. Dengan segala pemberiannya manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya. Begitu juga halnya dengan ibadah yang diperintahkan Allah bagi hambaNya mengandung beberapa manfaat diantaranya: 1) Dapat menghapus atau menyebabkan terampuninya dosa, 2) Allah swt, meninggikan derajatnya, 3) Membuat perjanjian disisi Allah dengan jaminan surga, 4) Dapat mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar, 5) Mendidik hamba dalam menjauhi perbuatan tercela
Setiap ibadah yang dikerjakan oleh hamba Allah akan memberikan corak ataupun karakter. Dimana karater itu tidak bisa disamakan dengan orang biasa. Diatara karakteristik orang yang ahli ibadah adalah: 1) Salimul Aqidah (aqidah yang lurus dan benar), 2) Memiliki Muraqabatullah (dekat dengan Allah), 3) Dzikrullah (selalu ingat kepada Allah dimana saja berada), 4) Meninggalkan perbuatan Syirik, 5) Rajin Membaca, Memahami, dan Mengamalkan Al-Qur'an, 6) Shahihul Ibadah (ibadah dilakukan dengan benar dan istiqomah), 7) Akhlakul Karimah

Cara Menjaga Konsistensi Ibadah
Sesungguhnya ibadah dalam Islam memiliki pengaruh yang sangat efektif dalam diri dan kehidupan seseorang, yang dapat dirasakannya pada dirinya sendiri dan pada orag lain serta kehidupan sekitarnya. Sesungguhnya ibadah dapat membentuk kehidupan seorang muslim dan perilakunya dengan corak Rabbani.
Dengan adanya corak Rabbani sehingga menjadikan orang yang beribadah berorientasi kepada Allah dalam segala sesuatu yang dilakukannya untuk kehidupan. Ia melaksanakannya dengan segala sesuatu yang dilakukannya untuk kehidupan. Ia melaksanakannya dengan niat seorang `abid (ahli abdi) yang khusuk dan dengan ruh seorang hamba yang tekun dan tenggelam dalam ibadah. Hal ini mendorongnya untuk memperbanyak segala amal yang bermanfaat, segala aktifitas yang baik untuk mendayagunakan kehidupannya secara optimal. Hal ini menambah depositonya berupa amal kebajikari disisi Allah.
Beribadah dapat membina seorang muslim memiliki kesatuan tujuan da semua aspek hidupnya. Dia ridha dengan Allah Rabb Yang Maha Esa dalam setiap apa yang dilakukan dan apa yang ditinggalkannya serta menghadap kepada Rabb ini dengan segenap amal usahanya. Tidak ada sikap dikotomi dan dualis dalam kepribadiannya maupun dalam hidupnya.
Seorang muslim bukanlah termasuk orang-orang yang menyembah Allah pada waktu malam hari dan menyembah masyarakat pada siang hari. Ia bukanlah termasuk orang yang mengabdi kepada Allah di dalam masjid dan mengabdi kepada dunia dan harta dalam kehidupan. Seorang muslim bukanlah termasuk orang-orang yang mengabdi kepada Allah sehari dalam sepekan kemudian mengabdi kepada apa dan siapa saja selain Allah pada siang hari yang lainnya. Sesungguhnya seorang muslim beribadah kepada Allah semata, bagaimanapun situasi dan kondisinya. Bagi seorang muslim wajah Allah tidak terpisah sesaatpun dari-Nya dalam segala pekerjaan dan perbuatannya.
Menurut pendapat Imam Al-Ghozali, hakekat ibadah meliputi: Pertama; Mengikuti (mutaba'ah) Nabi Muhammad saw. pada semua perintah dan larangannya. Suatu yang bentuknya seperti ibadah, tetapi diperbuat tanpa perintah tidak dapat disebut sebagai ibadah. Shalat atau puasa sekalipun, hanya menjadi ibadah bila dilaksanakan sesuai dengan petunjuk syara'. Ibadah yang hakiki itu adalah menjunjung perintah, bukan semata-mata melaksanakan shalat dan puasa, sebab shalat dan puasa itu hanya akan menjadi ibadah bila sesuai dengan yang diperintahkan.
Kedua; Ibadah menuntut sikap taat sepenuhnya kepada Allah dalam segala hal : akidah, perbuatan dan perkataan serta menyambut segala perintah dan larangan-Nya dengan "sami'na wa'atho'na". berhadapan dengan hukum Allah, orang beriman tidak akan mengatakan kecuali pernyataan patuhnya. Allah swt. menciptakan manusia supaya mereka beribadah kepada-Nya.
Ketiga; Dengan melakukan ibadah, manusia akan tahu dan selalu sadar bahwa betapa hina dan lemah dirinya bila berhadapan dengan Kekuasaan Allah. Sehingga ia menyadari benar akan kedudukannya sebagai hamba Allah. Apabila seorang hamba beribadah secara benar dan sempurna, pribadi seseorang akan menjadi baik (takwa) jiwanya suci. Akhlaknya menjadi mulia, walaupun itu bukanlah menjadi tujuannya.
Ibadah dalam Islam dituntunkan secara sempurna, siapa yang berhak disembah, bagaimana cara melaksanakannya, hal-hal apa yang harus dihindari, apa yang menajdi tujuan ibadah, bagaimana nilainya bagi manusia dalam hidupnya di dunia dann diahirat.
Ibadah sangat penting bagi kehidupan manusia dan merupakan kebutuhan yang tak bisa dihindari, hal ini disebabkan karena: 1]. Ibadah merupakan makanan pokok bagi rohani, 2]. Ibadah merupakan jalan menuju kebebasan, 3]. Ibadah merupakari cobaan Tuhan yang akan membuat bahagia, 4]. Ibadah merupakan hak Allah dan kewajiban manusia, 5]. Ibadah merupakan bentuk dari permintaan pahala (balasan), 6]. Ibadah merupakan pengimbangan antara jasmani dan rohani, 7]. Ibadah merupakan pembentukan pribadi yang baik.
Apabila ketiga fungsi tersebut berjalan efektif dan bisa dijalankan dengan baik pada sepanjang waktu, maka manusia akan berjalan dijalur yang benar dan prestasi rohani akan muncul, memasuki tahapan muttaqin.
Sesungguhnya dalam setiap mengerjakan sesuatu pekerjaan, ada proses yang harus dijalani, dalam setiap proses pasti ada hal yang menjadi penghalang menghambat. Apabila seorang berahasil melawan semua hambatan yang dialami dengan, kemenangan hasilnya akan memuaskan dan dikatakan berhasil. Selain itu setiap amalan yang dikerjakannya akan ada pertanggung jawabannya. Sama halnya dengan ibadah di dalam melakukannya seseorang harus dapat menjaga konsistensinya, agar ibadah yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menjaga konsistensi ibadah diperlukan cara intensif diantaranya: 1) ibadah dilakukan secara sungguh-sungguh, 2) Ibadah diorientasikan untuk mendapatkan ridlo Allah, 3) menjauhkan sifat riyak dan takabur, 4) menggali makna dan hikmah dalam setiap ibadah yang dikerjakan, 5) senantiasa memenuhi syarat dan rukun ibadah yang telah ditetapkan, 6) berusaha disiplin dan konsisten dalam menjalankan ibadah, 7) Menumbuhkan gairah san himmah dalam beribadah.